Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Penyimpangan MBG, Bisa Lapor Melalui WhatsApp

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan program Makan Gizi Gratis (MBG).

Layanan ini dibuat untuk menampung segala keluhan maupun laporan terkait menu MBG yang diterima penerima manfaat di wilayah Kabupaten Siak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak Rozi Chandra mengatakan, layanan ini dibuat atas arahan Bupati Siak Afni Zulkifli.

Alasannya, karena belakangan ini banyak keluhan dari masyarakat soal menu MBG yang dinilai kurang layak dan tidak sesuai dengan usia penerima.

“Ibu bupati banyak menerima masukan, terkait penyaluran MBG ini, karena itu kita buka aduan layanan masyarakat, Kami sudah siapkan dashboardnya termasuk nomor whatsapp yang bisa dihubungi,” kata Rozi, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin melapor terkait keluhan MBG bisa melalui situs simdumas.siakkab.go.id/laporan atau di nomor whatsapp 0811-7672-224).

Bisa juga di panggilan darurat bebas pulsa call center 112 khususnya pengaduan kegawatdaruratan.

“Penerima manfaat MBG silahkan lapor, jika ditemukan persolan di lapangan. Setiap pengaduan yang disampaikan adalah laporan yang terverifikasi bukan tuduhan dan laporan palsu atau fitnah kemudian ditindaklanjuti oleh tim terkait,” kata Rozi.

Baca Juga :  Dandim 0314/Inhil Pimpin Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Hal ini dilakukan guna memastikan MBG berjalan aman, sehat, transparan dan tepat sasaran.

Dirinya menjelaskan, layanan pengaduan ini telah dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait sebagai penanggung jawab MBG.

Seperti Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, dan beberapa pihak terkait.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pertemuan kemarin ibu Bupati bersama mitra dan Yayasan, SPPG. Ditindaklanjuti dibuat grup dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama dengan perangkat daerah. Setiap hari mereka harus update jenis makanan apa saja yang didistribusikan,” jelasnya.

Setiap SPPG wajib mengupload menu MBG ke grup tersebut. Bukan hanya mengunggah foto makanan, namun mereka harus mencantumkan kandungan gizi serta serta harga masing-masing makanan.

“Jika kita melihat instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) itu, setiap SPPG di wajibkan memiliki media Sosial dan setiap menu yang akan di distribusikan terlebih dahulu di upload ke Sosmed,” tandas Rozi. (**/Inf)

Berita Terkait

KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Secara Transparan
Plt Bupati Muklisin Dorong Siswa Sekolah Rakyat Raih Masa Depan Lebih Baik
Sholat Subuh Bersama Masyarakat, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba
Bupati Afni Buka MTQ Minas, Tekankan Pembinaan Qori dan Qoriah
Dua Kali Dipanggil Polisi, Terlapor Mangkir, Pelapor Tegaskan Tetap Mencari Keadilan
JMSI Riau Gandeng UIR Gelar Literasi Karhutla dan UKW
Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan
Gerak Cepat Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Truk Trailer Diduga Hasil Curian

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:53 WIB

KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Secara Transparan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Plt Bupati Muklisin Dorong Siswa Sekolah Rakyat Raih Masa Depan Lebih Baik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Sholat Subuh Bersama Masyarakat, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Bupati Afni Buka MTQ Minas, Tekankan Pembinaan Qori dan Qoriah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Dua Kali Dipanggil Polisi, Terlapor Mangkir, Pelapor Tegaskan Tetap Mencari Keadilan

Berita Terbaru