Polisi Belum Menahan Excavator dan Pengelola Galia C Ilegal, Fajaaro Laia: Saya Pernah Ingatkan Jangan Menggali Badan Jalan!

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Duka dan kemarahan menyelimuti keluarga Alm. Farisman Laia. Sang ayah, Fajaaro Laia, mengaku pernah melarang pengelola galian C yang diduga ilegal agar tidak menggali badan jalan yang kini diduga kuat menjadi lokasi insiden yang merenggut nyawa anaknya.

Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kulim, Kota Pekanbaru, Riau, tepat di simpang jengkol Tenayan Raya RT: 03/ RW: 05, pada tanggal 18 Maret.

Pada Kamis, 26 Maret 2026, Polisi mengambil keterangan Fajaaro Laia sebagai saksi terkait kematian Alm. Farisman Laia di lokasi Galian C tersebut.

“Di hadapan penyidik tadi saya sampaikan bahwa saya pernah melarang pengelola usaha galian C supaya badan jalan yang dilewati warga (TKP, red) jangan digali,” ujar Fajaaro Laia kepada awak media saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Menurut penuturan Fajaaro, ia sudah mengingatkan pihak pengelola Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin itu agar tidak menyentuh badan jalan yang setiap hari digunakan masyarakat. Namun, peringatan tersebut diduga diabaikan.

Dengan suara bergetar menahan tangis, Fajaaro mendesak aparat kepolisian Polsek Kulim untuk segera memanggil dan memeriksa B.S selaku pengelola usaha galian C yang diduga ilegal, serta pemilik tanah berinisial RR.

“Polisi harus mengusut tuntas kasus ini terkait kematian anak saya, Farisman Laia, karena ini adalah masalah nyawa. Supaya tidak ada lagi korban jiwa selanjutnya,” tegasnya.

Fajaaro menilai, jika peringatan warga diabaikan dan aktivitas galian tetap dibiarkan, maka kematian anaknya bukan sekadar musibah, melainkan patut diduga ada unsur kelalaian berat dan pelanggaran hukum yang nyata.

Respons Polsek Kulim Dinilai Minim, Publik Pertanyakan Keseriusan APH.

Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi perkembangan penanganan perkara ini kepada Kapolsek Kulim, Kompol Didik Antoni, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp, Kapolsek hanya menjawab singkat.

“Trm ksh pak, sampai saat ini proses tetap berjalan,” tulis Kompol Didik Antoni dalam pesan singkat yang diterima wartawan.

Namun, saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai bentuk proses hukum yang sedang dilakukan, tahapan pemeriksaan, serta rencana pemanggilan terhadap B.S dan RR, hingga berita ini diterbitkan, Kompol Didik Antoni belum memberikan jawaban.

Sikap minim penjelasan dari pihak Polsek Kulim ini kemudian memunculkan kecurigaan publik bahwa aparat penegak hukum (APH) dinilai kurang kooperatif dan belum menunjukkan transparansi yang memadai dalam mengusut kematian Alm. Farisman Laia.

LSM BERANTAS Desak Kapolda Turun Tangan, Ancaman Aksi Unjuk Rasa.

Ketua DPP LSM BERANTAS, Ken Zai, ikut angkat bicara. Ia menilai kasus ini tidak boleh didiamkan dan mendesak Kapolda Riau untuk turun tangan langsung mengawasi penanganan perkara.

Baca Juga :  Dini Hari Mencekam, Brimob Sumut Terjang Longsor Sembahe Demi Selamatkan Nyawa

LSM BERANTAS mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat apabila aparat dinilai lamban dan tidak tegas dalam memproses hukum pengelola usaha galian C yang diduga ilegal, B.S, beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami minta Kapolda Riau mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum pengelola usaha galian C ilegal B.S dan semua pihak yang diduga terlibat. Nyawa warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Ketua DPP LSM BERANTAS.

Berdasarkan uraian peristiwa dan keterangan saksi, aktivitas galian C yang diduga ilegal ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

– Diduga melanggar Undang-Undang Minerba, yaitu:

a. UU Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait kegiatan penambangan tanpa izin (izin usaha pertambangan/ IUP, IUPK, atau IPR).
b. Pasal yang lazim digunakan dalam perkara tambang ilegal mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda (ancaman dapat mencapai beberapa tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sesuai pasal yang diterapkan penyidik).

– Diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup:
a. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika kegiatan galian tidak memiliki izin lingkungan/AMDAL atau UKL-UPL, serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

– Jika kegiatan galian C pada badan jalan atau di sekitar jalan umum menimbulkan kondisi tidak aman yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan:

a. Pasal 359 KUHP: barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, dapat dipidana penjara.
b. Pasal 360 KUHP: jika mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang lain.

Selain itu, jika terbukti aparat penegak hukum sengaja mengabaikan laporan masyarakat atau menghambat proses hukum, publik berhak meminta pengawasan eksternal dari Propam, Irwasda, hingga Mabes Polri dan lembaga pengawas eksternal lainnya.

Kasus ini menyentuh langsung hak publik atas keselamatan dan rasa aman, serta hak atas informasi yang dijamin oleh:

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Kode Etik Jurnalistik: wartawan wajib menyajikan berita secara berimbang, tidak beritikad buruk, dan selalu mencantumkan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, media berperan penting mengawal kasus ini, menjaga agar penegakan hukum berjalan transparan, dan menyuarakan harapan keluarga korban serta masyarakat agar tidak ada lagi korban jiwa akibat aktivitas galian C yang diduga ilegal dan mengancam keselamatan warga. (*/Tim)

Editor : Red

Berita Terkait

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:34 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis

Berita Terbaru