Polisi Belum Menahan Excavator dan Pengelola Galia C Ilegal, Fajaaro Laia: Saya Pernah Ingatkan Jangan Menggali Badan Jalan!

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Duka dan kemarahan menyelimuti keluarga Alm. Farisman Laia. Sang ayah, Fajaaro Laia, mengaku pernah melarang pengelola galian C yang diduga ilegal agar tidak menggali badan jalan yang kini diduga kuat menjadi lokasi insiden yang merenggut nyawa anaknya.

Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kulim, Kota Pekanbaru, Riau, tepat di simpang jengkol Tenayan Raya RT: 03/ RW: 05, pada tanggal 18 Maret.

Pada Kamis, 26 Maret 2026, Polisi mengambil keterangan Fajaaro Laia sebagai saksi terkait kematian Alm. Farisman Laia di lokasi Galian C tersebut.

“Di hadapan penyidik tadi saya sampaikan bahwa saya pernah melarang pengelola usaha galian C supaya badan jalan yang dilewati warga (TKP, red) jangan digali,” ujar Fajaaro Laia kepada awak media saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Menurut penuturan Fajaaro, ia sudah mengingatkan pihak pengelola Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin itu agar tidak menyentuh badan jalan yang setiap hari digunakan masyarakat. Namun, peringatan tersebut diduga diabaikan.

Dengan suara bergetar menahan tangis, Fajaaro mendesak aparat kepolisian Polsek Kulim untuk segera memanggil dan memeriksa B.S selaku pengelola usaha galian C yang diduga ilegal, serta pemilik tanah berinisial RR.

“Polisi harus mengusut tuntas kasus ini terkait kematian anak saya, Farisman Laia, karena ini adalah masalah nyawa. Supaya tidak ada lagi korban jiwa selanjutnya,” tegasnya.

Fajaaro menilai, jika peringatan warga diabaikan dan aktivitas galian tetap dibiarkan, maka kematian anaknya bukan sekadar musibah, melainkan patut diduga ada unsur kelalaian berat dan pelanggaran hukum yang nyata.

Respons Polsek Kulim Dinilai Minim, Publik Pertanyakan Keseriusan APH.

Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi perkembangan penanganan perkara ini kepada Kapolsek Kulim, Kompol Didik Antoni, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp, Kapolsek hanya menjawab singkat.

“Trm ksh pak, sampai saat ini proses tetap berjalan,” tulis Kompol Didik Antoni dalam pesan singkat yang diterima wartawan.

Namun, saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai bentuk proses hukum yang sedang dilakukan, tahapan pemeriksaan, serta rencana pemanggilan terhadap B.S dan RR, hingga berita ini diterbitkan, Kompol Didik Antoni belum memberikan jawaban.

Sikap minim penjelasan dari pihak Polsek Kulim ini kemudian memunculkan kecurigaan publik bahwa aparat penegak hukum (APH) dinilai kurang kooperatif dan belum menunjukkan transparansi yang memadai dalam mengusut kematian Alm. Farisman Laia.

LSM BERANTAS Desak Kapolda Turun Tangan, Ancaman Aksi Unjuk Rasa.

Ketua DPP LSM BERANTAS, Ken Zai, ikut angkat bicara. Ia menilai kasus ini tidak boleh didiamkan dan mendesak Kapolda Riau untuk turun tangan langsung mengawasi penanganan perkara.

Baca Juga :  Balai Pekon / Desa Biha Menyalurkan Sandang Pangan Beras 10 Kg untuk Kebutuhan Masyarakat

LSM BERANTAS mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat apabila aparat dinilai lamban dan tidak tegas dalam memproses hukum pengelola usaha galian C yang diduga ilegal, B.S, beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami minta Kapolda Riau mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum pengelola usaha galian C ilegal B.S dan semua pihak yang diduga terlibat. Nyawa warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Ketua DPP LSM BERANTAS.

Berdasarkan uraian peristiwa dan keterangan saksi, aktivitas galian C yang diduga ilegal ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

– Diduga melanggar Undang-Undang Minerba, yaitu:

a. UU Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait kegiatan penambangan tanpa izin (izin usaha pertambangan/ IUP, IUPK, atau IPR).
b. Pasal yang lazim digunakan dalam perkara tambang ilegal mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda (ancaman dapat mencapai beberapa tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sesuai pasal yang diterapkan penyidik).

– Diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup:
a. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika kegiatan galian tidak memiliki izin lingkungan/AMDAL atau UKL-UPL, serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

– Jika kegiatan galian C pada badan jalan atau di sekitar jalan umum menimbulkan kondisi tidak aman yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan:

a. Pasal 359 KUHP: barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, dapat dipidana penjara.
b. Pasal 360 KUHP: jika mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang lain.

Selain itu, jika terbukti aparat penegak hukum sengaja mengabaikan laporan masyarakat atau menghambat proses hukum, publik berhak meminta pengawasan eksternal dari Propam, Irwasda, hingga Mabes Polri dan lembaga pengawas eksternal lainnya.

Kasus ini menyentuh langsung hak publik atas keselamatan dan rasa aman, serta hak atas informasi yang dijamin oleh:

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Kode Etik Jurnalistik: wartawan wajib menyajikan berita secara berimbang, tidak beritikad buruk, dan selalu mencantumkan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, media berperan penting mengawal kasus ini, menjaga agar penegakan hukum berjalan transparan, dan menyuarakan harapan keluarga korban serta masyarakat agar tidak ada lagi korban jiwa akibat aktivitas galian C yang diduga ilegal dan mengancam keselamatan warga. (*/Tim)

Editor : Red

Berita Terkait

Tim RAGA Polresta Pekanbaru Tetap Bergerak di Titik Rawan, Cegah Keresahan Warga
Melalui Kampanye Anti Korupsi, Kejari Kuansing Ingatkan ASN Jangan Korupsi
GELPER HOKKI Bear Muncul di BCS Mall Setelah Agustus Lalu Polda Kepri bersama Bareskrim Polri Gerebek KASINO di Batu Selicin
APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:38 WIB

Tim RAGA Polresta Pekanbaru Tetap Bergerak di Titik Rawan, Cegah Keresahan Warga

Selasa, 29 September 2026 - 12:32 WIB

Melalui Kampanye Anti Korupsi, Kejari Kuansing Ingatkan ASN Jangan Korupsi

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

GELPER HOKKI Bear Muncul di BCS Mall Setelah Agustus Lalu Polda Kepri bersama Bareskrim Polri Gerebek KASINO di Batu Selicin

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Berita Terbaru