Jaka Marhaen: Jangan Campur Adukkan Karya Jurnalistik dengan Pidana Pemerasan

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — lensa nusa.com
Menanggapi polemik yang berkembang terkait penanganan seorang oknum wartawan oleh aparat penegak hukum di Pekanbaru, perlu adanya pemahaman yang utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, melalui Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau dimana, dalam sistem hukum di Indonesia telah diatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik, namun di sisi lain juga terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar.

“Undang-Undang Pers memang memberikan perlindungan terhadap produk jurnalistik. Artinya, sepanjang seorang wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dalam bentuk karya tulis atau pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers,” ujar Jaka Marhaen, SH.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.

“Perlu digarisbawahi, perlindungan itu melekat pada karya jurnalistik, bukan pada perbuatan yang menyimpang dari profesi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan seperti meminta sejumlah uang dengan imbalan pemberitaan tidak dipublikasikan, maka itu sudah keluar dari koridor jurnalistik dan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi, Siak dan Ternate Lestarikan Pusaka di Rakernas JKPI XII

Jaka menambahkan, dalam konteks seperti itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena yang diproses bukanlah produk pers, melainkan dugaan tindak pidana.

“Ini yang harus dipahami bersama. Jangan semua hal ditarik ke ranah pers. Ketika sudah ada unsur pemerasan atau tekanan untuk keuntungan pribadi, maka itu bukan lagi dilindungi Undang-Undang Pers, tetapi menjadi objek hukum pidana,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh pihak, baik jurnalis maupun aparat, tetap menjaga profesionalitas dan tidak saling memperkeruh suasana.

“Jurnalis harus bekerja sesuai kode etik dan tidak menyalahgunakan profesinya. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pers,” jelas Jaka.

Di akhir pernyataannya, Jaka Marhean menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak salah memahami batas antara kebebasan pers dan pelanggaran hukum.

“Publik perlu diedukasi bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Ada aturan, ada etika, dan ada hukum yang harus dihormati bersama,” ucapnya mengakhiri. ***

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran
Sukses Perhelatan Akbar “Dialog Seni dan Budaya 5 Negara Asean” di Kota Dumai
Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School”
Polda Riau Tangani Kasus Karhutla, Tersangka Menjadi 55 Orang
Kapolsek Binjai Dampingi Jemaat Ibadah di Gereja El Saddai
Bupati Siak Pastikan Karhutla Dayun Padam, Pendinginan Terus Dilakukan
Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:34 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli

Senin, 14 September 2026 - 22:25 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran

Senin, 14 September 2026 - 21:56 WIB

Sukses Perhelatan Akbar “Dialog Seni dan Budaya 5 Negara Asean” di Kota Dumai

Senin, 14 September 2026 - 20:52 WIB

Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School”

Senin, 14 September 2026 - 09:54 WIB

Polda Riau Tangani Kasus Karhutla, Tersangka Menjadi 55 Orang

Berita Terbaru

Headlines

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli

Senin, 14 Sep 2026 - 22:34 WIB