DUMAI – Tim Investigasi Media mengungkap adanya aktivitas yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah hukum Polres Kota Dumai.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (27/03/2026) pukul 17.26 WIB, tim menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Tuanku (Tembusan Mekar Sari), Kecamatan Dumai Selatan.
Di lokasi tersebut, terlihat keberadaan armada yang diduga milik PT PIM serta fasilitas penampungan BBM dalam skala besar.
Rentetan Konfirmasi yang Diabaikan Pihak Perusahaan
Pimpinan Redaksi Media Basmi Nusantara, Nando Saputra Gulo, menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang sesuai kode etik jurnalistik.
“Upaya konfirmasi awal pertama kali kami layangkan pada Kamis, 26 Maret 2026. Namun, pihak PT PIM melalui saudara Tison Nainggolan tidak memberikan respons,” jelas Nando.
Upaya lanjutan kembali dilakukan dengan mengirimkan surat konfirmasi resmi bernomor 049/KONF-PERS/BN/III/2026 pada Jumat pagi.
“Pesan konfirmasi tersebut telah dibaca (ceklis dua) oleh saudara Tison, namun tetap tidak ada penjelasan resmi. Saat kami kirimkan konfirmasi ulang terkait temuan lokasi kedua sore tadi, kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif atau hanya berstatus ceklis satu,” tambahnya.
Kapolres Dumai Belum Memberikan Tanggapan
Tak hanya pihak perusahaan, tim redaksi juga telah melayangkan konfirmasi serta koordinasi kepada Kapolres Dumai guna mempertanyakan langkah penindakan hukum atas temuan lapangan tersebut.
Namun, hingga berita ini naik tayang, pihak Polres Dumai belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan praktik ilegal yang merugikan negara ini.
Ancaman Pidana UU Migas dan Aturan BPH Migas
Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Pasal 55.
Sesuai aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, berdasarkan regulasi BPH Migas, setiap badan usaha wajib memiliki izin niaga yang sah dan dilarang keras menyalahgunakan alokasi BBM subsidi untuk kepentingan industri.
Media Basmi Nusantara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas di lokasi tersebut.
(Red/Tim Investigasi)






















