PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Hukum di Riau mulai melakukan langkah konkret dalam mengawal distribusi energi subsidi di Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dewan Pimpinan Cabang, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Pekanbaru secara resmi menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Laporan yang teregistrasi dengan Nomor: 6/KDPC-PKU/ADN/III/2026 tersebut menyasar dugaan praktik mafia Solar di kawasan Dumai Selatan yang dinilai telah merugikan hak-hak masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Serahkan Bukti Investigasi Lapangan, Juru bicara PERMAHI mengungkapkan bahwa, laporan ini tidak hanya berdasarkan asumsi, melainkan didukung dengan hasil investigasi mandiri dan laporan masyarakat. Beberapa poin krusial yang diserahkan kepada penyidik meliputi:
1. Titik Koordinat Gudang: Lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penampungan solar subsidi sebelum didistribusikan ke sektor industri.
2. Dokumentasi Visual: Foto dan rekaman kendaraan dengan tangki modifikasi yang melakukan pengisian berulang (langsir) di sejumlah SPBU.
3. Keterlibatan Pihak Ketiga: Informasi mengenai dugaan keterlibatan armada transportasi industri perusahaan PT PIM serta seorang individu berinisial TN sebagai pengatur alur distribusi.
Tuntutan Penegakan Hukum
PERMAHI, mendesak Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, untuk segera melakukan langkah-langkah proaktif.
“Kami meminta kepolisian segera memverifikasi bukti-bukti ini, melakukan penggeledahan pada gudang-gudang yang telah dipetakan, dan memeriksa pihak-pihak terkait tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan mahasiswa di Mapolda Riau. Selasa, (31/3/2026).
Langkah ini didasari pada potensi pelanggaran Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Penyebutan nama entitas PT Patra Industri Mandiri (PT PIM) dan inisial TN dalam laporan mahasiswa ini bersifat dugaan awal yang masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Riau menyatakan akan mempelajari laporan tersebut.
Sementara itu, pihak PT PIM maupun individu terkait belum memberikan keterangan resmi. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Media ini senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terlapor untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi guna keberimbangan informasi.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang yang dikonfirmasi melalui Telepon WhatsApp oleh Media nadaviral.com pada Pukul 18.10 WIB, namun mantan Kapolres Kuansing-Riau itu tidak mau merespon.
Oknum Mengaku Kasat Reskrim Polres Dumai Selidiki Keterlibatan Anggota Polri
Sementara itu, Redaksi Media ini dihubungi seseorang mengaku inisial KT dan sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Dumai dengan tujuan melakukan Penyelidikan.
“Selamat siang, izin saya KT, Kasat Reskrim Polres Kota Dumai. Bisa saya Telepon,” kata KT melalui Pesan tertulis di WA.
KT mengaku akan melakukan Penyelidikan karena oknum Polres Dumai terlibat dalam kasus BBM tersebut.
“Kami sedang menyelidiki Anggota kami yang terlibat. Kami sudah tau siapa saja pelakunya. Malam ini penyelidikan, besok (Rabu_red), penggerebekan langsung.
Benarkah inisial KT sebagai Kasat Reskrim Polres Dumai? Menurut penelusuran Redaksi Media nadaviral.com, Kasat Reskrim Polres Dumai yang dilantik per tanggal 26 Maret 2026, adalah AKP I Putu Adi Juniwinata, S.I.K, M.Si. (Tim/Bersambung…)
Editor : Redaksi






















