Pelaku PETI Bebas Merusak Alam di Simpang Cuko Kenegrian Kari, Diduga Oknum Polisi Inisial SF Terlibat!

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing — Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing kembali meraja lela. Kali ini, para pelaku berani melakukan aktivitasnya dalam lingkar Kota Teluk Kuantan tepatnya di Batang Punggai Kenegerian Kari. Rabu, (15/06/2026).

Aktivitas PETI kali ini menggunakan alat berat jenis Excavator merk SANY dengan sengaja beraktivitas di pinggir Jalan Aspal sekitar dua meter dari jalan Desa Pintu Gobang Kari menuju ke arah Sungai Piudang.

Excavator tersebut tampak bergerak bebas menggali material mengeruk dan merusak bumi tanpa hambatan sedikitpun.

Mirisnya lagi tersiar kabar bahwa alat tersebut di bekingi oleh seorang oknum Intel Polri berinisial (SF) yang bertugas di wilayah Polsek Lubuk Jambi.

Oknum SF diduga dalang dari segala bebasnya aktivitas PETI gunakan Excavator yang masuk ke wilayah Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Padahal hukum di negara ini telah menjelaskan dengan sangat detail mengenai adanya sanksi tegas terhadap setiap aktivitas ilegal, apalagi aktivitas ilegal tersebut di bekingi oleh Oknum APH (Aparat Penegak Hukum).

Bila adanya Oknum polisi yang terbukti menjadi “beking” atau melindungi kegiatan ilegal, Maka dalam hal ini akan dapat dikenakan dua jenis sanksi sekaligus, yaitu sanksi internal Kepolisian dan Sanksi Pidana sesuai Hukum yang berlaku .

Baca Juga :  Warga Hubungi 110, Dua Pencuri Anak Lembu di Simalungun Dibekuk Usai Kabur Pakai Sedan dan Tabrak Pemotor

1. Sanksi Internal Kepolisian

Diproses melalui Propam dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan KKEP, serta peraturan disiplin lainnya . Sanksi yang dapat diberikan meliputi:
– Teguran keras atau peringatan tertulis
– Mutasi demosi (turun pangkat/jabatan)
– Penempatan khusus (Patsus) hingga 30 hari kerja
– Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian (hukuman paling berat)

2. Sanksi Pidana.
Jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, akan diproses melalui pengadilan seperti warga negara biasa, dengan pasal yang relevan.

Media ini juga berharap Divisi Propam Polres Kuansing segera menindak lanjuti atas adanya Dugaan beking dari Oknum APH dalam Aktivitas PETI menggunakan alat berat jenis Excavator tersebut.

Mendengar khabar itu, Ketua LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Kuansing sangat menyayangkan hal tersebut, sehingga pihaknya angkat bicara, dengan mengatakan:

“Saya berharap Divisi Propam Polres Kuansing segera menindak lanjuti dengan adanya informasi dari pemberitaan ini.

Bila memang adanya indikasi demikian, Maka Sanksi dapat diterapkan oleh Divisi Propam Polres Kuansing tanpa toleransi demi menjaga integritas institusi kepolisian demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Ketua Lira itu. (*/Tim)

Berita Terkait

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:34 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis

Berita Terbaru