Anggota DPRD Pesisir Barat Diduga Back Up Pertambangan Pasir Ilegal di Lemong

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, Lampung — Aktivitas pertambangan Pasir diduga ilegal di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, kini memantik perhatian publik (Insan Pers) serta menuai keresahan warga.

Tambang Pasir yang disebut – sebut berkaitan dengan seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat berinisial PZ itu, diduga tetap beroperasi bebas meski berada di sekitar aliran Sungai, dekat Jembatan, dan kawasan permukiman masyarakat. Selasa, (19/5/20226).

Warga menilai aktivitas pengerukan Pasir tersebut bukan lagi persoalan biasa. Mereka khawatir dampak kerusakan lingkungan akan semakin parah dan mengancam keselamatan masyarakat.

“ Kalau dibiarkan terus, pondasi Jembatan bisa terkikis. Kami takut nanti ambruk baru sibuk cari siapa yang salah,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Hasil survey investigasi Awak Media di lokasi, menemukan aktivitas Tambang masih beroperasi hingga saat ini, terutama yang terletak sebelah hulu jembatan.

Kendaraan pengangkut material tampak keluar masuk membawa Pasir dari area sungai. Debu, suara bising, hingga kondisi jalan secara perlahan mengalami kerusakan, kalau tetap di biarkan, maka akan semakin fatal.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Yosan, mengaku dirinya hanya bekerja dan menyebut Tambang tersebut diduga milik seorang oknum anggota Dewan setempat

“ Saya cuma pekerja Bang. Soal pemilik langsung tanya saja ke bos nya,” ucapnya singkat.

Pekerja tersebut bahkan memberikan nomor kontak yang disebut sebagai pemilik oknum Anggota DPRD inisial PZ.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Berbagai Fasilitas Sarana Pelayanan Kerja di IKN

Namun, saat Awak Media mencoba meminta klarifikasi, yang bersangkutan berdalih sedang rapat. Tidak lama kemudian, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi lagi.

Sikap semacam itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama bagi Jurnalis, Warga berharap bahkan meminta APH dan Dinas terkait ” Tidak Tutup Mata ” terhadap dugaan aktivitas Tambang ilegal tersebut.

“ Kalau rakyat kecil cepat ditindak, kenapa kalau diduga melibatkan oknum pejabat malah seperti dibiarkan? ” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

Aktivitas Tambang ilegal sendiri berpotensi melanggar aturan Pertambangan dan Lingkungan Hidup apabila tidak mengantongi izin resmi.

Selain berisiko merusak ekosistem sungai, sebab secara Hukum, Tambang tanpa Izin : Melanggar U U No 3 Thn 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp,100 Millyar

Juga apa bila : Terbukti mencemari lingkungan menggunakan bahan beracun, pelaku dapat di jerat UU No 32 thn 2009 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara!

Pengerukan Pasir di sekitar Jembatan juga dapat atau bisa mempercepat abrasi dan mengancam kekuatan struktur penyanggah Kembatan.

Masyarakat mendesak Pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum terjadi nya kerusakan yang lebih parah lagi! (*/Ujang/Herman)

Bersambung….

Editor : Red

Berita Terkait

Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, Personel Diminta Tingkatkan Pengabdian
Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:11 WIB

Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:06 WIB

Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:02 WIB

Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, Personel Diminta Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:05 WIB

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru

Berita Terbaru