Wakil Ketua DPRD Riau Gelar RDP Tanpa Kehadiran Komisi V, Nursal Tanjung: Itu Cacat Prosedur dan Akan Segera Kami Laporkan

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Parisman diduga membuat gerah tokoh tokoh hubungan industrial dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan perselisihan hubungan industrial tanpa menghadirkan Komisi V DPRD Riau yang membidangi ketenaga kerjaan. Kamis, (20/8/2026).

Dilaksanakannya RDP atas dasar undangan resmi menggunakan Kop Surat DPRD Provinsi Riau dan ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Riau Parisman di Ruang Rapat Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Riau tanpa menghadirkan Komisi V.

‎Dimana kegiatan tersebut berjalan dihadiri oleh H. Parisman Ihwan, SE, MM sendiri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan lainnya tanpa adanya Komisi V DPRD Riau.

‎Menanggapi hal tersebut, tim investigasi DPD K SPSI Provinsi Riau melakukan wawancara dengan beberapa tokoh hubungan industrial, termasuk Ketua DPD K SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung menyangkut kejanggalan yang terjadi dimana RDP yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau dengan pembahasan perselisihan hubungan industrial.

‎Sebagai pengingat:
‎UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Tata Tertib.

Dimana ‎Berdasarkan aturan-aturan di atas, penyelenggaraan RDP tanpa Komisi V merupakan pelanggaran prosedur dengan alasan berikut:

Tugas Komisi yang Bersifat Mengikat, Komisi adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menangani bidang tugas tertentu secara spesifik Urusan ketenagakerjaan dan kemitraan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berada sepenuhnya di bawah Komisi V DPRD Provinsi Riau.

Seluruh pengawasan mitra kerja wajib melalui komisi pembidangannya, Fungsi Pimpinan DPRD Hanya Mengkoordinasikan:
‎Menurut aturan tata tertib DPRD, tugas Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) adalah melakukan koordinasi untuk menyinergikan agenda kerja AKD, bukan mengambil alih tugas spesifik komisi.

‎Pimpinan DPRD bertindak secara kolektif kolegial atas nama lembaga, bukan perorangan yang menjalankan fungsi teknis komisi Prosedur Disposisi/Undangan RDP:

‎Ketika surat pengaduan sengketa hubungan industrial masuk ke meja Pimpinan DPRD, Pimpinan seharusnya memberikan disposisi (penugasan resmi) kepada Komisi V untuk menindaklanjutinya melalui RDP.

Pimpinan DPRD tidak dibenarkan langsung melompati rantai kelembagaan dengan membuat RDP mandiri tanpa melibatkan komisi pembidangan.

‎Dari peraturan tata-tertib di atas dapat di simpulkan bahwa rapat RDP yang telah terlaksana di Ruang Rapat Wakil Ketua 1 DPRD Riau ini, telah menyalahi atau melanggar aturan tata tertib yang telah berlaku.



‎Dampak Hukum RDP Tanpa Komisi, Wakil Ketua DPRD tetap memaksakan RDP sepihak tanpa Komisi V merupakan

Cacat prosedur jika membuat rekomendasi, hasil rekomendasi atau nota pimpinan dari RDP tersebut dianggap cacat prosedur (inkonstitusional secara internal) karena melanggar Tata Tertib DPRD.

Potensi Pelanggaran Etik, Anggota Komisi V dapat melaporkan tindakan Wakil Ketua tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelampauan batas tugas jabatan.

Pihak Subcon/Maincont Bisa Menolak Hadir: Karena sifat DPRD hanya memfasilitasi aspirasi dan bukan lembaga hukum PHI, ditambah adanya cacat panggilan/prosedur internal dewan, pihak perusahaan (main contractor dan sub-contractor) secara hukum berhak menolak atau tidak menghadiri undangan RDP tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Bersama DPR RI di Kabupaten Pesisir Barat

Menangapi hal tersebut, dalam rangka menjaga harmonisasi berjalannya hubungan industrial yang harmonis sesuai undang undang nomor 2 tahun 2004 dimana undang undang nomor 2 tahun 2004 menyatakan bahwa, di dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui tahapan Bipartit, tripatrit dan pengadilan hubungan hubungan industrial.

Jika ada yang merasa bahwa peran Disnaker dianggap tidak memuaskan dan mengambil langkah untuk meminta kepada DPRD Riau untuk melaksanakan RDP, tentu bisa bisa saja.

Tetapi tentunya mesti dibidangi oleh Komisi V yang membidangi hal ketenaga kerjaan bukan dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Parisman tanpa menghadirkan Komisi V yang membidangi ketenaga kerjaan.

Untuk itu, Nursal Tanjung selalu Ketua SPSI Riau yang juga merupakan tokoh hubungan industrial yang selama ini selalu berkomitmen mendukung pembangunan dan mengawal pembangunan yang dipimpin oleh Gubernur Riau SF Hariyanto.

Dari hal hal yang mengganggu proses jalannya dan dari hal hal yang membuat terganggu nya stabilitas dan kondusifitas ketenaga kerjaan dengan tindakan yang melanggar rambu rambu aturan, meminta BK DPRD Riau memberikan sanksi kepada Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman, sesuai dengan tindakan yang melakukan RDP melewati batas kewenangan mya selaku Wakil Ketua DPRD Riau.

Dimana melaksanakan RDP membahas ketenaga kerjaan tanpa menghadirkan Komisi V yang membidangi ketenaga kerjaan.

Dan pastinya, SPSI Riau akan segera membuat surat resmi kepada DPRD Riau dan akan membuat tembusan kepada Gubernur Riau beserta Forkompinda Riau beserta Presiden RI dan pihak pihak terkait lainnya.

Nursal Tanjung selalu Ketua SPSI Provinsi Riau dan juga sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPSI berharap DPRD Riau menanggapi hal ini dan melakukan penindakkan terhadap Parisman.

“Kami berharap untuk tidak mesti melakukan aksi aspirasi dalam bentuk turun ke jalan mendatangi kantor DPRD Provinsi Riau menyampaikan aspirasi ini,” ujar Nursal Tanjung. Jumat, (21/8/2026).

Sementara Wakil Ketua DPRD Riau, H. Parisman serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Rony Rahman, belum memberikan klarifikasi terkait pertemuan mereka dalam RDP tersebut di DPRD Riau tanpa kehadiran Komisi V.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi kepada pihak yang ada keterkaitannya di dalam pemberitaan RPD ini yang dinilai cacat prosedur serta melanggar ketentuan lainnya. ***

Berita Terkait

Jumat Berkah Polsek Bahorok, Polisi Berbagi dan Santuni Anak Yatim
Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026
Hanya dalam Tiga Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba
Jumat Curhat Polres Langkat, Perkuat Kamtibmas Bersama Masyarakat Banyumas
Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih, Anggota DPRD Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan
Upacara HUT ke-81 RI di Mandau, Wakil Ketua III Bacakan Teks Proklamasi dengan Penuh Penghayatan
Bupati Siak Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat
KPU Riau Hadirkan Materi Teknologi Pemilu dalam Sekolah Pemilu Hijau Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Riau Gelar RDP Tanpa Kehadiran Komisi V, Nursal Tanjung: Itu Cacat Prosedur dan Akan Segera Kami Laporkan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Jumat Berkah Polsek Bahorok, Polisi Berbagi dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Hanya dalam Tiga Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Jumat Curhat Polres Langkat, Perkuat Kamtibmas Bersama Masyarakat Banyumas

Berita Terbaru

Headlines

Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 17:29 WIB