Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online: Butuh Uang untuk Beli Sabu

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap motif di balik perampokan yang berujung pada pembunuhan pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25).

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan karena kedua tersangka membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AP (27) dan GPM (29).

Keduanya ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan aksi tersebut, AP dan GPM diketahui sedang menggunakan sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah narkotika yang mereka gunakan habis, keduanya disebut masih ingin melanjutkan penggunaan sabu, tetapi tidak memiliki uang. Kondisi tersebut kemudian menjadi pemicu munculnya rencana untuk mendapatkan uang dengan cara merampok pengemudi taksi online.

“Jadi motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini, karena mereka kan awal mulanya sedang nyabu. Kemudian karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang, jadi motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

AP kemudian mengajak GPM menjalankan aksi tersebut dengan cara memesan layanan transportasi daring. Keduanya sempat membatalkan pesanan pertama karena menganggap pengemudinya memiliki postur tubuh tegap.

Mereka kemudian kembali melakukan pemesanan hingga mendapatkan kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan.

Menurut Cornelius, AP berperan merencanakan aksi sekaligus melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM berperan memesan layanan transportasi daring dan kemudian membantu melakukan kekerasan terhadap korban.

Keduanya kemudian membawa kendaraan korban ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Korban kemudian dibuang di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Jual Narkoba di Kebun Sawit Padang Cermin, Pria ini Ditangkap Sat Narkoba Binjai

Setelah itu, kedua tersangka melarikan diri dan menjual mobil milik korban seharga Rp17 juta. Polisi kemudian menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan tersebut.

“Lokasinya di Belawan. Belawan, ya,” kata Cornelius ketika dikonfirmasi mengenai lokasi penadah kendaraan korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, Cornelius memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat langsung dalam perkara pembunuhan tersebut.

“Jadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegasnya.

Sementara berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM juga disebut belum pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.

“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” jelas Cornelius.

Terkait narkotika yang digunakan sebelum aksi pembunuhan, polisi masih mendalami sumber atau pihak yang memasok sabu kepada kedua tersangka.

“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” katanya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka utama dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Cornelius menyebut pasal terberat yang diterapkan memiliki ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melanjutkan penyidikan terkait asal narkotika yang digunakan serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga menjadi penadah mobil korban.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Lindungi Konsumen, Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi 525 Ton
ATHIA Desak Kejelasan Penanganan PETI di Muara Lembu Singingi, Ekskavator dan Sejumlah Titik Dipertanyakan
Sinergi Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 5,3 Kg Asal Malaysia
Penuh Khidmat, Rutan Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke – 98 Tahun 2026
Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar
Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut
Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Lindungi Konsumen, Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi 525 Ton

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:24 WIB

ATHIA Desak Kejelasan Penanganan PETI di Muara Lembu Singingi, Ekskavator dan Sejumlah Titik Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Sinergi Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 5,3 Kg Asal Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Penuh Khidmat, Rutan Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke – 98 Tahun 2026

Berita Terbaru