Berhasil Bongkar Sindikat SIM Palsu, Tiga Pejabat Polres Siak Terima Penghargaan dari Dirlantas Polda Riau

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru berhasil dibongkar jajaran Polres Siak. Delapan orang tersangka diamankan, sementara seorang lainnya masih diburu polisi.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. Apresiasi diberikan dalam bentuk penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam pengungkapan kasus tersebut, Pada saat Konferensi Pers, di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026).

Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan adanya jaringan yang tidak hanya beroperasi di Siak, tetapi juga terhubung dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Lebih jauh, jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Polisi menemukan modus yang cukup terorganisir. Para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara. Calon pemesan cukup mengirimkan foto diri dan KTP. Data tersebut kemudian diedit dan dicetak sedemikian rupa menyerupai SIM resmi.

Tak berhenti di sana, pelaku bahkan membuat barcode yang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.

Baca Juga :  Polsek Bagan Sinembah Gelar Konferensi Pers, Terkait Pembunuhan Pria di Sumur Tua

Tarifnya pun dipatok bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, satu tersangka berinisial R alias K masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Apresiasi Dirlantas Polda Riau

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyerahkan langsung penghargaan kepada Kapolres Siak, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak.

Jeki mengapresiasi kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM tersebut.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki.

Menurutnya, pengungkapan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui jalur tidak resmi.

Masyarakat diminta mengurus SIM melalui prosedur resmi Kepolisian. Selain memastikan dokumen yang diperoleh sah, proses resmi juga memastikan pemohon memenuhi persyaratan serta memiliki kompetensi dalam berkendara.

Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembuatan maupun peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau. (*/Ev)

Berita Terkait

Cegah Kecelakaan, Polda Sumut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
Operasi Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Binjai Edukasi Juru Parkir dan Pengemudi Betor
Residivis 6 Kali Beraksi Di Binjai Selatan, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Binjai
Kapolres Binjai Laksanakan Subuh Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
TIM Libas Polres Binjai Gagalkan Aksi Pencurian Besi Tower, Dua Pria Diamankan
Safari Kamtibmas, Kapolda Sumut Rangkul Pujakesuma Rawat Kebinekaan dan Tolak Narkoba
Salat Jumat Bersama Warga Medan, Kapolda Sumut Tekankan Bahaya Narkoba dan Pentingnya Toleransi
Sambangi HBB, Kapolda Sumut Ajak Ormas Perkuat Toleransi dan Dukung Pemberantasan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 22:39 WIB

Cegah Kecelakaan, Polda Sumut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 7 November 2026 - 22:38 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Binjai Edukasi Juru Parkir dan Pengemudi Betor

Sabtu, 7 November 2026 - 22:36 WIB

Residivis 6 Kali Beraksi Di Binjai Selatan, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Binjai

Sabtu, 7 November 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Binjai Laksanakan Subuh Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 7 November 2026 - 08:55 WIB

TIM Libas Polres Binjai Gagalkan Aksi Pencurian Besi Tower, Dua Pria Diamankan

Berita Terbaru