Geger Uang Sewa Unit di High Point Apartment Siwalankerto, Korban Rugi Ratusan Juta

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sewa unit apartemen menggegerkan para penghuni serta pemilik di High Point Apartment, Siwalankerto, Surabaya.

​Guna merespons gejolak tersebut, pihak pengelola menggelar rapat tertutup bersama puluhan korban penipuan dan penggelapan uang sewa unit di kawasan apartemen tersebut pada Kamis (24/9/2026).

​Rapat tanggap darurat ini dihadiri langsung oleh Ketua P3RS Erwin Ridwanto Tedja, Building Manager Hesti Handayani, General Affair (GA) Umar, Sekretaris P3RS Sherly, serta perwakilan bagian finance Tutut.

​Rapat dibuka langsung oleh Umar selaku pihak General Affair (GA) yang memberi ruang penuh bagi para korban untuk menyampaikan kronologi kejadian beserta keluhan atas kerugian yang dialami.

​“Kami mempersilahkan para korban untuk menyampaikan secara terbuka kronologi kejadian dan unek-unek yang dirasakan terkait kasus penipuan dan penggelapan uang sewa unit ini,” ujar Umar saat membuka sesi forum dialog tersebut.

​Sesi kemudian dilanjutkan dengan interaksi dan tanya jawab antara para korban dengan jajaran Badan Pengelola High Point Apartment.

Baca Juga :  Prof Effendi Gazali: “Berfikir Visioner” Media Komunikasi PTPN IV Regional I Role Model Bagi Transformasi BUMN

​“Badan pengelola akan segera menindaklanjuti seluruh laporan dari para korban dengan mengumpulkan semua bukti-bukti, baik itu dokumen MoU perjanjian sewa-menyewa maupun bukti kuitansi pembayaran. Kami juga mengarahkan agar para korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” tegas Erwin Ridwanto Tedja selaku ketua P3RS.

​Terduga pelaku berinisial AI alias Adi saat ini diketahui tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya terkait dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik karyawannya.

​Dalam menjalankan aksi penipuan sewa apartemen, terduga pelaku menggunakan modus iming-iming tarif sewa unit murah, gratis biaya listrik, air, dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), hingga bonus fasilitas gym seumur hidup.

​Akibat tergiur modus penawaran manis tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai angka ratusan juta rupiah.
(Wwn)

Berita Terkait

RAPBD-P 2026 Siak: Bupati Afni Pangkas Belanja Rp 134 Miliar, Fokus Jaga Target RPJMD
Kripto Indonesia Tembus 22,93 Juta Akun, Ekosistem Digital Masuk Fase Baru
Patroli Malam Sat Samapta Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan
Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti
KPPU Soroti Algoritma Harga Grab, Ingatkan Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha
PT MS dan PT IDL Kuasai Tanah Sejak 1992, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Segera Diselesaikan
Lapas Kelas II Tembilahan Gelar Giat Pustaka Keliling, Tingkatkan Minat Baca Warga Binaan
Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 47,5 Kg Sabu, 20.044 Ekstasi dan 3.600 Cartridge Etomidate

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:03 WIB

RAPBD-P 2026 Siak: Bupati Afni Pangkas Belanja Rp 134 Miliar, Fokus Jaga Target RPJMD

Jumat, 25 September 2026 - 20:00 WIB

Kripto Indonesia Tembus 22,93 Juta Akun, Ekosistem Digital Masuk Fase Baru

Jumat, 25 September 2026 - 19:57 WIB

Patroli Malam Sat Samapta Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Jumat, 25 September 2026 - 19:55 WIB

Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti

Jumat, 25 September 2026 - 19:52 WIB

KPPU Soroti Algoritma Harga Grab, Ingatkan Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha

Berita Terbaru