PEKANBARU — Rio Rahman, selaku anak dan ahli waris almarhum Yasman, mengatakan tindakannya melakukan penyegelan sejumlah los dan kios di Pasar Simpang Baru Panam, Kota Pekanbaru, merupakan upaya mempertahankan dan memperjuangkan hak atas usaha yang menurutnya telah dibangun dan dikembangkan oleh orang tuanya sejak tahun 1990-an.
Hal itu disampaikan Rio saat memberikan konfirmasi kepada media terkait penyegelan los dan kios di Pasar Simpang Baru Panam, Minggu (27/9/2026) malam.
Rio mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan somasi kepada pedagang yang menempati kios atau los yang diklaim dibangun oleh almarhum Yasman.
“Sebelum melakukan penyegelan, kita sudah mengikuti semua sesuai prosedur hukum. Kita sudah memberikan surat somasi kepada pedagang agar membayar sewa kios atau los yang ditempati untuk berjualan. Namun, pedagang tidak mempunyai niat yang baik, sehingga kita melakukan penyegelan dengan surat pemberitahuan kepada pihak berwajib,” ujar Rio.
Menurut Rio, tindakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan, yang mana di dalam putusan tersebut berbunyi “Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat Penggugat selaku istri/ahli waris dari Alm. YASMAN memiliki
hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios-kios
dan los-los di Pasar Simpang Baru sebatas yang dibangun dan dikelola atas
biaya dari Alm. YASMAN”.
Rio juga menyebut putusan tersebut bersifat erga omnes. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi dirinya untuk memperjuangkan hak yang diklaim sebagai bagian dari peninggalan almarhum Yasman.
Rio menegaskan, dirinya tidak bermaksud mengusir ataupun melarang pedagang berjualan di kios dan los yang menurutnya dibangun oleh orang tuanya.
“Kita hanya meminta hak kepada pedagang atas kios atau los yang dibangun oleh almarhum ayah saya sesuai dengan putusan PTUN Pekanbaru. Perihal adanya Surat Hak Penempatan (SHP) yang diperoleh pedagang dari Disperindag Pekanbaru, seharusnya pedagang lebih kritis dan mempertanyakan dasar bangunan atau objek kios dan los tersebut, apakah dibangun oleh pemerintah atau pribadi,” katanya.
Soal Tudingan Pungli
Saat ditanya mengenai kasus hukum yang pernah menjerat dirinya terkait pungutan liar di Pasar Simpang Baru Panam, Rio tidak membantahnya.
Ia mengatakan peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi dirinya dan kemudian mendorongnya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan apa yang dinilainya sebagai hak ahli waris Yasman.

Rio mengaku mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru pada Tahun 2023. Ia juga menyebut telah melaporkan sejumlah pihak yang menurutnya terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
“Banyak oknum pejabat yang ingin menguasai dan mengelola pasar ini setelah ayah saya meninggal pada 2020, karena banyak perputaran uang terjadi di pasar. Jadi saya dilaporkan melakukan pungli. Setelah peristiwa tersebut, saya memahami dan melakukan gugatan ke PTUN Pekanbaru pada 2023 untuk mempertahankan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak ahli waris dari peninggalan ayah saya,” ujar Rio.
Rio juga menyampaikan adanya dugaan sejumlah pejabat menikmati hasil pengelolaan pasar tersebut. Namun, pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. menurut Rio, oknum pejabat tidak bisa membuktikan dasar hukum pembuktian bahwa bangunan pasar simpang baru panam merupakan aset Pemko.
“Apa dasar hukum yang membuktikan bahwa bangunan tersebut merupakan milik Pemko sebelum direvitalisasi, dan apa dasar hukum yang membuatnya tetap dan atau menjadi aset Pemko setelah revitalisasi, khususnya apabila objek tersebut telah diputus dalam perkara PTUN yang berkekuatan hukum tetap?,” tegas Rio.
Minta Pemko Lakukan Investigasi
Rio selanjutnya meminta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membuka ruang transparansi dan melakukan investigasi terkait pelaksanaan putusan PTUN Pekanbaru.
Ia menduga terdapat pihak di lingkungan Pemko Pekanbaru yang telah memanipulasi data atau tidak menjalankan putusan pengadilan sebagaimana mestinya.
“Negara kita negara hukum, dan hasil putusan PTUN Pekanbaru sudah inkrah dan bersifat erga omnes. Jadi mohon kepada Bapak Agung Nugroho agar menyelidiki oknum bawahan yang kita curigai telah memanipulasi data dan tidak menghormati putusan PTUN Pekanbaru,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Yulianis, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan awak media hingga berita ini diterbitkan. ***






















