PEKANBARU – Klaim Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin yang menyebut Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam sebagai aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru perlu diuji dengan fakta hukum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR.
Sebelumnya, Zulhelmi pada Senin (28/9/2026) di berbagai media online menyatakan Pasar Simpang Baru tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) BPKAD dan merupakan aset Pemko Pekanbaru.
Namun, dalam pertimbangan hukum putusan PTUN Pekanbaru, Majelis Hakim menyatakan Surat Keterangan Hak Pengelolaan Lahan (SK HPL) Nomor 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 yang menjadi dasar pengelolaan atas nama Pemko Pekanbaru telah berakhir masa berlakunya.
HPL Pemko Dinyatakan Tak Lagi Mengikat
Dalam pertimbangan pada halaman 81, Majelis Hakim menyatakan SK Kepala BPN Nomor 97/HPL/BPN/2003 telah berakhir masa berlakunya dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Majelis kemudian menegaskan bahwa karena HPL tersebut telah berakhir dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak lagi memiliki alas hak atas bidang tanah Pasar Simpang Baru.
Putusan tersebut juga mencatat fakta persidangan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alat bukti mengenai adanya ganti kerugian atau bentuk kompensasi dari Pemko Pekanbaru atas penyerahan tanah Pasar Simpang Baru.
Hak Ahli Waris untuk Memungut Sewa
Persoalan tidak berhenti pada status HPL, Majelis Hakim juga mempertimbangkan aktivitas pemungutan sewa kios dan los di Pasar Simpang Baru.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Alm. Yasman merupakan pihak yang mengelola dan membiayai pembangunan Pasar Simpang Baru. Majelis juga menemukan bukti bahwa sebagian kios dan los dibangun oleh Yasman, sementara sebagian lainnya dibangun atau direvitalisasi oleh Pemko Pekanbaru.
Atas fakta tersebut, pada halaman 83 putusan, Majelis Hakim menyatakan istri sekaligus ahli waris Alm. Yasman memiliki hak yang harus dilindungi hukum untuk memungut sewa atas kios dan los di Pasar Simpang Baru, sebatas yang dibangun dan dikelola dengan biaya Alm. Yasman.
Majelis juga menyatakan, tindakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru yang menghentikan aktivitas pemungutan sewa tersebut cacat secara prosedur dan substansi.
Dalam amar putusan, surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 tentang penghentian aktivitas pungli di Pasar Simpang Baru dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dicabut.
Status Pasar dalam KIB Perlu Disesuaikan?
Dengan adanya putusan tersebut, pencatatan Pasar Simpang Baru sebagai aset Pemko Pekanbaru dalam KIB BPKAD menjadi hal yang perlu dijelaskan dasar hukumnya oleh Pemko.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah dan masih berlaku dengan perubahan. Sementara Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 mengatur tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah.
Karena itu, Pemko Pekanbaru perlu menjelaskan apakah pencatatan Pasar Simpang Baru dalam KIB masih memiliki dasar hukum dan alas hak yang sesuai dengan kondisi hukum setelah putusan PTUN tersebut.
Arahan Melapor ke Polisi Dipertanyakan
Putusan PTUN Pekanbaru ini juga menjadi konteks penting terhadap arahan Sekda Zulhelmi Arifin yang meminta pedagang melaporkan persoalan pemungutan sewa kepada kepolisian.
Pasalnya, dalam perkara Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR, Majelis Hakim justru menyatakan memberikan perlindungan hukum terhadap hak ahli waris untuk memungut sewa, dengan batasan hanya pada kios dan los yang dibangun serta dikelola atas biaya Alm. Yasman.
Dengan demikian, status pencatatan Pasar Simpang Baru sebagai aset daerah, dasar hukum penguasaan tanah, serta kewenangan pengelolaan dan pemungutan sewa perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan putusan PTUN Pekanbaru tersebut. ***






















