KUANTAN SINGINGI — Keluarga korban dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap seorang karyawan kebun sawit PT Agrinas kembali mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing).
Hingga 4 Oktober 2026, keluarga mengaku belum mengetahui perkembangan konkret perkara, termasuk mengenai SP2HP, pemeriksaan saksi dan terlapor, olah TKP maupun hasil visum korban.
Keluarga meminta kepolisian memberikan kepastian mengenai status laporan tersebut. Jika masih dalam proses, mereka berharap perkembangan penanganannya dapat dijelaskan. Sebaliknya, apabila penyidik belum menemukan unsur pidana atau terdapat alasan hukum lain sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan, keluarga meminta hal tersebut disampaikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak meminta polisi memihak. Kalau memang masih diproses, sampaikan sudah sampai tahap mana. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, kami juga meminta dijelaskan berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga kepada Athia, wartawan sekaligus redaksi.
Keluarga juga menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti, saksi dan rekaman video yang menurut mereka berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, keluarga menyebut dalam mediasi di kantor perusahaan pada 22 Agustus 2026 terdapat pengakuan dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kejadian. Bahkan, menurut keterangan keluarga, terdapat tiga orang yang disebut mengakui keterlibatan dalam kejadian tersebut.
Meski demikian, seluruh keterangan maupun pengakuan tersebut tetap perlu diuji dan didalami melalui proses hukum oleh kepolisian. Keluarga menyatakan siap menyerahkan rekaman, dokumen maupun bukti lainnya apabila dibutuhkan penyidik.
Polisi Kembali Dikonfirmasi
Menindaklanjuti pertanyaan keluarga korban, redaksi pada 4 Oktober 2026 kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, serta Jeconia selaku Kanit Pidum Polres Kuansing.
Redaksi meminta penjelasan mengenai status terbaru laporan, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah masuk penyidikan, perkembangan SP2HP, pemeriksaan saksi dan terlapor, olah TKP, serta perkembangan hasil visum korban.
Redaksi juga meminta penjelasan apabila terdapat kendala dalam proses penanganan perkara atau alasan hukum yang menyebabkan laporan belum dapat dilanjutkan.
Namun hingga berita ini dirilis pada 4 Oktober 2026, belum diperoleh tanggapan dari Kapolres Kuansing, Kasat Reskrim maupun Kanit Pidum.
Sebelumnya, redaksi juga telah memberitakan perkara tersebut secara bertahap dan meneruskan tautan pemberitaan kepada Kapolres, Kasat Reskrim, sejumlah penyidik serta pihak terkait. Konfirmasi juga telah beberapa kali dilakukan kepada Kanit Pidum.
Athia selaku wartawan dan redaksi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Kami hanya meminta penjelasan agar pelapor memperoleh kepastian mengenai proses laporan tersebut,” ujar Athia.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Kuansing maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Keluarga korban kini berharap laporan tersebut mendapatkan kejelasan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Sumber : Rilis






















