Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang Hingga 31 Desember 2026

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"transform":1,"addons":1,"adjust":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PEKANBARU — Program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Pada periode ini, terdapat dua program yang diberikan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program pertama yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelas Ninno, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pemerintah Hadir Membantu Masyarakat, Operasi Pasar Terus Dilakukan

Kemudian, program kedua yakni pihaknya memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” papanya.

Untuk memperoleh fasilitas program kedua tersebut, badan usaha perlu menyiapkan STNK kendaraan, surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

“Program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat,” imbaunya. (*/Red)

Berita Terkait

KPPU Agendakan 7 Sidang dari Tender Infrastruktur hingga Distribusi Produk
Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku
Bidlabfor Polda Sumut Gagas Si FORTE, Perkuat Fungsi Forensik dalam olah TKP
Wabup Siak Ajak Guru RA Kenalkan Al-Qur’an kepada Anak Sejak Dini
Polda Sumut Ajak Mahasiswa Politeknik Medan Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Kapolda Sumut Paparkan 4 Program Prioritas, Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat
Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan
Tiga Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 2.715 Penindakan dan Teguran

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:48 WIB

KPPU Agendakan 7 Sidang dari Tender Infrastruktur hingga Distribusi Produk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Bidlabfor Polda Sumut Gagas Si FORTE, Perkuat Fungsi Forensik dalam olah TKP

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Wabup Siak Ajak Guru RA Kenalkan Al-Qur’an kepada Anak Sejak Dini

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Polda Sumut Ajak Mahasiswa Politeknik Medan Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru