Bekerjasama dengan Disdukcapil, Kapolres Nias Pantau Pelaksanaan Aktivasi IKD

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, (NVC) — Kapolres Nias AKBP. Revi Nurani, SH., S.IK., MH memantau pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Polres Nias yang di laksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (02/05/2024).

Kepada Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK mengatakan bahwa, hari ini dari Disdukcapil Kota Gunungsitoli melaksanakan Aktivasi IKD di Polres Nias.

Program Aktivasi IKD adalah program Digitalisasi Dokumen Kependudukan (DDK), seperti Kartu Tanda Kependudukan (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain. Hari ini dari Disdukcapil mendatangi Polres Nias untuk Pelaksanaan Aktivasi. “Diharapkan semua Personil melakukan Aktivasi ini” ujar AKBP Revi Nurvelani singkat.

Personil Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli yang melaksanakan Aktivasi IKD di Polres Nias terdiri dari Freddy Astajaya Telaumbanua (Analisa Kebijakan) dan Andy Josua Telaumbanua (Pengelola Kepegawaian), Ya`asa Zega (Operator Dukcapil).

Freddy Astajaya Telaumbanua dari Dinas Dukcapil kepada Kasi Humas Polres Nias Osiduhugo Daeli mengatakan bahwa, kegiatan Aktivasi IKD berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, IKD adalah Identitas Kependudukan dalam Bentuk Aplikasi Digital yang dapat diakses melalui Smartphone.

Baca Juga :  Wakil Bupati Zulqoini Syarif Hadiri Buka GERMAS 2024 di Lapangan Kijang, Pekon Seray

IKD dapat diaktifkan melalui Ponsel, yaitu melalui Aplikasi IKD yang dapat di unduh di PlayStore atau AppStore.

Manfaatnya adalah mencegah penyalahgunaan Data Kependudukan dan menghemat biaya dalam pembuatan Identitas. Sedangkan fungsinya adalah pembuktian Identitas, Autentikasi Identitas, Otorisasi Identitas untuk layanan Publik.

“Singkatnya, IKD itu KTP elektronik versi digital, dengan fitur yang lebih lengkap karena terdapat dokumen kependudukan keluarga kita. Jadi KTP-el dan IKD saling melengkapi sebagai Identitas kependudukan,” ujar Freddy Astajaya Telaumbanua.

Di akhir penuturannya, Freddy Astajaya mengatakan bahwa, Masyarakat yang belum melaksanakan Aktivasi IKD, silahkan datang di Kantor Dukcapil dan pasti dilayani secepat mungkin,” ujarnya.

Sumber: Humas

Editor: Bowoziduhu B

Berita Terkait

Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, Personel Diminta Tingkatkan Pengabdian
Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:11 WIB

Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:06 WIB

Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:02 WIB

Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, Personel Diminta Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:05 WIB

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru

Berita Terbaru