Aktivitas Galian C di Jalan Lintas Timur, Diduga Kuat Ilegal dan Dibekingi Oknum APH

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, (NVC) — Aktifitas Galian C Jenis Tanah Puru, dan atau Tanah Urug dan atau Tanah Timbun terlihat jelas oleh Pengguna Jalan Raya Lintas Timur Pangkal Pinang – Sungailiat, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belitung. Selasa, (14/5/2024).

Seolah Legalitas tersebut sepenuhnya Sudah Lengkap Sehingga Berani Beroperasi Terang-Terangan di Muka Umum,Team Mendapatkan Nama Land Warga Air Anyir Sebagai Pengelola Lahan Tersebut.

Di Lokasi galian C terlihat Jelas ad 2 Unit Excavator Mini Sedang Beraktivitas Mengeruk Tanah Secara Bergantian Untuk Melayani Mobil Dump Truk yang Ikut Antri Untuk Mengangkut Tanah Puru, Anehnya ad Salah Satu Oknum APH dari Wilayah Kecamatan Merawang yang Sedang Duduk Santai Bersama Juru Tulis Pembukuan Keluar Masuk nya Mobil Dump Truk dan Sembari Memantau Aktifitas Tersebut.

Terkait adanya Oknum Anggota APH yang Berada di Lokasi Pengerukan Tanah Puru Team Coba konfirmasi Dengan Kapolsek Merawang Iptu. Teguh Widodo Melalui Pesan WhatsApp, Terimakasih informasinya Nanti akan kita Cek Di Lapangan Jawab Kapolsek Singkat.

Baca Juga :  Laksanakan Binrohtal untuk Menciptakan Karakter Anggota Polres Pesisir Barat Lebih Humanis

Terkait Aktifitas Tanah Puru Tersebut Team Juga akan Melakukan Upaya ke Pihak Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) Berkenan Dengan Perizinan Dan Setoran pajak Galian C tersebut.Menurut Sumber yang di Dapatkan Team di Lapangan Tanah Puru Tersebut di Duga Peruntukkan untuk penimbunan Yang Akan Di Bangun Perumahan yang Berlokasi di Jalan Selindung Lama.

Terkait Temuan Aktifitas Galian C Tersebut Tentunya Harus di Ambil Tindakan yang Tegas dan Diproses Hukum Terhadap Pengelolanya Sesuai Dengan Tata Aturan Dan Regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 Khususnya Minerba Pasal 158 yang Berbunyi Setiap Orang yang Melakukan Pertambangan Tampa izin Sebagaimana yang di Maksud Pasal 35 .Dengan pidana penjara paling Lama 5( Lima) Tahun dan Denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (TIM MEDIA)

Editor: Red

Berita Terkait

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi
Pansus IV DPRD Bengkalis Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Susun Ranperda LP2B, Pansus II DPRD Bengkalis Gali Pengalaman Kabupaten Bandung
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Diamankan
Polres Binjai Tangkap Pelaku Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate
Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Pansus IV DPRD Bengkalis Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Susun Ranperda LP2B, Pansus II DPRD Bengkalis Gali Pengalaman Kabupaten Bandung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang

Berita Terbaru