Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam Menyerahkan Diri ke Polsek Pesisir Tengah

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, (NVC) — Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan, pelaku menyerahkan diri ke mako Polsek Pesisir Tengah. Selasa (22/05/24) sekitar pukul 21.00 wib

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H dalam hal ini di wakilkan oleh Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan berinisial DW (27) alamat Pekon Sukaraja Kec. Way Krui Kab.Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wib, pelaku DW tersinggung terhadap perkataan korban AA saat berpapasan di jalan. Kemudian pelaku mengikuti korban sampai di rumah korban yang beralamat di pekon kampung jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat.

Kemudian sampai di rumah korban terjadilah percekcokan antara korban dan pelaku, lalu pelaku emosi dan langsung mengambil 1 bilah golok yang berada di bagasi jok sepeda motor pelaku, Setelah mengambil golok tersebut pelaku langsung mengayunkan kearah korban dan mengenai pundak dan tangan korban.

Baca Juga :  Misteri Dana Anggaran Belanja Makan 1/2 Berat Dinas Sosial Pekanbaru, Sekretaris Bungkam

Setelah kejadian tersebut pelaku pergi meninggalkan korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian tangan dan pundak korban, kemudian korban dibawa oleh masyarakat ke puskesmas krui untuk dilakukan perawatan.

“Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 21.00 WIB, Pelaku akhirnya Menyerahkan diri ke Tim Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Dan TEKAB 308 PRESISI Polres Pesisir Barat untuk mempertanggung kan perbuatannya” Jelas Kapolsek

Akibatnya perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(NEDI)

Berita Terkait

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel
Polres Jombang Tindak Lanjuti Aspirasi Sopir Truk, Tegaskan Penanganan dugaan Pungli hingga Balap Liar

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:21 WIB

Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026

Berita Terbaru