Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam Menyerahkan Diri ke Polsek Pesisir Tengah

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, (NVC) — Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan, pelaku menyerahkan diri ke mako Polsek Pesisir Tengah. Selasa (22/05/24) sekitar pukul 21.00 wib

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H dalam hal ini di wakilkan oleh Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan berinisial DW (27) alamat Pekon Sukaraja Kec. Way Krui Kab.Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wib, pelaku DW tersinggung terhadap perkataan korban AA saat berpapasan di jalan. Kemudian pelaku mengikuti korban sampai di rumah korban yang beralamat di pekon kampung jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat.

Kemudian sampai di rumah korban terjadilah percekcokan antara korban dan pelaku, lalu pelaku emosi dan langsung mengambil 1 bilah golok yang berada di bagasi jok sepeda motor pelaku, Setelah mengambil golok tersebut pelaku langsung mengayunkan kearah korban dan mengenai pundak dan tangan korban.

Baca Juga :  Beri Pemahaman Kepada Siswa, Satlantas Polres Rohil Rutin Police Goes To School

Setelah kejadian tersebut pelaku pergi meninggalkan korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian tangan dan pundak korban, kemudian korban dibawa oleh masyarakat ke puskesmas krui untuk dilakukan perawatan.

“Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 21.00 WIB, Pelaku akhirnya Menyerahkan diri ke Tim Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Dan TEKAB 308 PRESISI Polres Pesisir Barat untuk mempertanggung kan perbuatannya” Jelas Kapolsek

Akibatnya perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(NEDI)

Berita Terkait

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika, Pembalakan Liar dan Pemerasan
Buronan Kasus Karhutla di Areal Konsesi PT AA Ditangkap, Sempat Halangi Petugas
Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun
Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu
Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem
Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol
Polres Sibolga Tangkap Pelaku Penusukan yang Menyebabkan Seorang Warga Meninggal Dunia
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada Masyarakat Bahorok

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:31 WIB

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika, Pembalakan Liar dan Pemerasan

Minggu, 20 September 2026 - 12:03 WIB

Buronan Kasus Karhutla di Areal Konsesi PT AA Ditangkap, Sempat Halangi Petugas

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun

Sabtu, 19 September 2026 - 21:22 WIB

Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 18:56 WIB

Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru