PT. Arara Abadi Diduga Membelah Kasawan TAHURA Sebagai Jalan Pengangkutan Kayu Akasia

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minas, RIAU, (NVC) — Areal Tahura SSH merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Mentri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts – II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Kawasan Tahura SSH meliputi 3 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pembentukan KPHP Model Minas Tahura, maka Tahura SSH menjadi bagian dari KPHP Model Minas-Tahura yang wilayah kerjanya seluas 146.734 Ha yang terdiri dari Kota Pekan baru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.

Namun pada saat ini Kawasan TAHURA SSH sudah hampir punah karna dialih fungsi menjadi perkebunan Kelapa Sawit, yang di rambah oleh oknum oknum yang memperkaya diri di tanah Negara tersebut, selain itu juga perkebunan tersebut tanpa izin.

Hal ini disampaikan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP – PPRI), Darbi, S.Ag kepada sejumlah Media, Kamis (04/07/2024).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Optimis Transparansi Tim Investigasi Soal Korban Penembakan WNI di Malaysia

Menurutnya PT ARARA ABADI yang berdampingan dengan Kawasan TAHURA SSH ikut andil di dalam hal mempermudah akses ke areal kawasan tersebut dengan membuka akses jalan produksi mereka dengan membelah kawasan TAHURA SSH untuk jalan produksi akasia mereka lebih kurang 3 KM.

“Akibat dari pembukaan jalan tersebut telah mengakibatkan di sepanjang jalan produksi tersebut telah bermunculan perumahan masyarakat dan fasilitas umum lain nya, sehingga sudah menjadi seperti perkampungan masyarakat, kita lihat sepintas lalu areal tersebut sudah tidak lagi kawasan TAHURA SSH,”jelasnya.

Sebagai Pembina salah satu organisasi media, Darbi, S.Ag meminta Pemerintah agar menindak PT. Arara Abadi yang telah mengangkangi Peraturan dan SK Kementrian Kehutanan.

“Kami berharap Pemerintah segera ambil tindakan tegas kepada PT. Arara Abadi karena menjadikan kawasan Tahura SSH sebagai jalan produksi Akasia mereka, sehingga mempermudah akses para perambah TAHURA SSH,” harapnya.

Humas PT. Arara Abadi Distrik Tapung, Anel, tidak menanggapi saat dikonfirmasi melalui kontak 08137020xxxx. (Ril)

Editor: Bomen

Berita Terkait

Penutupan Durian Fest 2026 Berlangsung Meriah, Kasmarni: Mari Kita Jaga dan Rawat Durian Bengkalis Jadi Warisan Negeri
Pemerintah Melalui Dirjen Pajak Implementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Wabup Bagus Santoso Buka Bengkalis Durian Fest, Dorong Pelestarian Warisan Lokal dan Penguatan Ekonomi
Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 di Kabupaten Kuansing Resmi Ditutup
Alih Fungsi Pos Polisi Jadi Tempat Tinggal Warga Telantar Menuai Kritik Tajam
Kabupaten Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing
Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:48 WIB

Penutupan Durian Fest 2026 Berlangsung Meriah, Kasmarni: Mari Kita Jaga dan Rawat Durian Bengkalis Jadi Warisan Negeri

Senin, 6 Juli 2026 - 11:44 WIB

Pemerintah Melalui Dirjen Pajak Implementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:51 WIB

Wabup Bagus Santoso Buka Bengkalis Durian Fest, Dorong Pelestarian Warisan Lokal dan Penguatan Ekonomi

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:07 WIB

MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 di Kabupaten Kuansing Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Headlines

Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:47 WIB