Para Pedagang Resah!! Satpol PP Pekanbaru Diduga Melakukan Pungli Lapak ke PKL dan Tempat Hiburan

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Sungguh sangat disayang kan anggota satpol PP Pekanbaru di duga memungut uang kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL ) yang berjualan di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru dan beberapa tempat hiburan.

Adapun tempat yang dipungut oleh oknum anggota Satpol PP Pekanbaru tersebut seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan Mall SKA, PKL disamping Hotel Arya Duta,PKL di RTH Kacang Mayang,PKL didepan rumah dinas Walikota,Karaoke Koro-koro,Perumahan Jundol danlainya.

“Hampir setiap waktu anggota satpol PP Pekanbaru mengambil uang lapak atau uang keamanan kepada para pedagang kaki lima disini dengan tarif yang berpariasi”ucap Linda yang juga salah satu pedagang di depan rumah dinas walikota.

Ini sudah jelas melanggar undang undang,Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Gelar Rapat Kerja Perdana dengan Seluruh Kepala OPD

Linda juga berharap kepada pihak penegak hukum dan PJ Walikota Pekanbaru agar dapat menindak Satpol PP Pekanbaru yang melakukan pungli ,karena uangnya tidak masuk ke kas daerah ,”harap Linda.

Mendapat informasi terkait hal ini Awak media langsung konfirmasi ke Kasatpol PP Pekanbaru dengan no WA 081176**** namun tidak ada respon.

Selanjut nya beberapa orang awak media mencoba mendatangi Kasatpol PP Pekanbaru di kantor nya,Namun alhasil awak media di tolak dengan alasan ada tamu setelah itu ada rapat. (**/Team)

Editor : RedNV

Berita Terkait

Penutupan Durian Fest 2026 Berlangsung Meriah, Kasmarni: Mari Kita Jaga dan Rawat Durian Bengkalis Jadi Warisan Negeri
Pemerintah Melalui Dirjen Pajak Implementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Wabup Bagus Santoso Buka Bengkalis Durian Fest, Dorong Pelestarian Warisan Lokal dan Penguatan Ekonomi
Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 di Kabupaten Kuansing Resmi Ditutup
Alih Fungsi Pos Polisi Jadi Tempat Tinggal Warga Telantar Menuai Kritik Tajam
Kabupaten Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing
Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:48 WIB

Penutupan Durian Fest 2026 Berlangsung Meriah, Kasmarni: Mari Kita Jaga dan Rawat Durian Bengkalis Jadi Warisan Negeri

Senin, 6 Juli 2026 - 11:44 WIB

Pemerintah Melalui Dirjen Pajak Implementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:51 WIB

Wabup Bagus Santoso Buka Bengkalis Durian Fest, Dorong Pelestarian Warisan Lokal dan Penguatan Ekonomi

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:07 WIB

MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 di Kabupaten Kuansing Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Headlines

Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:47 WIB