Polres Nias Tetapkan (HH) Sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUSIT, (NV) — (12/10/2024). Oknum inisial HH (56) yang Beralamat salah satu Desa pada Kota Gunungsitoli,  di tetapkan sebagai Tersangka Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,S.H.,S.I.K.,M.H didampingi oleh Waka Polres Nias KOMPOL S.K.Harefa,S.Pd.,M.H, KBO Sat Reskrim Polres Nias IPTU I. V. Kaban dan Kasi Propam Polres Nias IPTU Hesena Ziliwu, S.H.,M.H. kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea.

Kapolres Nias menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (09/10/2024) sekira Pukul 15.00 Wib  di kediaman Pelaku di Salah satu Desa pada Kota Gunungsitoli.

Korban adalah Bunga (nama disamarkan) beralamat di Gunungsitoli.

Menurut Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, pelaku melakukan Perbuatan Bejat  tersebut saat Korban melintas Depan rumah Pelaku, pelaku memanggil korban sambil bertanya tentang identitas korban dan memberikan uang sebesar Rp. 5000 serta mengatakan sering – sering lewat disini.

Untuk kedua kalinya Korban melintas depan rumah Pelaku Sekira pukul 15.00 Wib, saat itu juga Pelaku melihat Korban, memanggil dan  membujuk masuk kedalam rumahnya, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Toba 2026, Polda Sumut Pastikan Pengamanan Mudik Lebaran Berjalan Aman

Setelah selasai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan Uang sebesar Rp. 20.000 Rupiah dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada Siapapun.

Setelah korban kembali kerumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, selanjutnya nenek korban mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga.
Warga mengamankan pelaku dirumahnya dan selanjut menghubungi Polres Nias.

Selanjutnya Piket Satfung Polres Nias Mendatangi TKP (Rumah Pelaku) dan memboyong pelaku ke Polres Nias untuk diamankan dan Korban bersama dengan keluarganya mendatangi SPKT Polres Nias Untuk Membuat Laporan Polisi.

Dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Nias pelaku mengakui perbuatanya.

Menurut Kapolres Nias, kepada pelaku dikenakan Pasal dugaan tindak pidana “Melakukan perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (Hms/Yul)

Editor : Red

Berita Terkait

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Paparkan Keberhasilan Penanganan Karhutla di Universitas Riau
Wako Agung: MTQ Tingkat Kecamatan untuk Persiapan MTQ Tingkat Kota Pekanbaru
DPRD Kota Dumai Hadiri Ramah Tamah HUT Ke-67 Pemuda Pancasila
Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan
Bupati Afni Resmi Buka MTQ Kecamatan Kandis : Astaka Tidak Megah Tapi Bonus Diutamakan
Wabup Syamsurizal Buka Musda V MUI Siak, Dorong Ulama Mampu Jawab Persoalan Umat
Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Kapolres Binjai Tegas Berantas Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan dengan Sabu 86,67 Gram

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Paparkan Keberhasilan Penanganan Karhutla di Universitas Riau

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Wako Agung: MTQ Tingkat Kecamatan untuk Persiapan MTQ Tingkat Kota Pekanbaru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Kota Dumai Hadiri Ramah Tamah HUT Ke-67 Pemuda Pancasila

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Bupati Afni Resmi Buka MTQ Kecamatan Kandis : Astaka Tidak Megah Tapi Bonus Diutamakan

Berita Terbaru