KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc: Memastikan Kelancaran

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NVC) — KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel JW Marriot, Medan, Sabtu (16/11/2024).

Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting memastikan kelancaran dan integritas pelaksaan Pilkada 2024.

Adapun peserta dari kegiatan ini anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sumber daya manusia. Dan, panitia pemilihan kecamatan dari berbagai kabupaten/kota.

“Penguatan kelembagaan badan adhoc ini untuk memantapkan solidaritas dan koordinasi antara penyelenggara pemilihan. Lalu, memberikan pemahaman yang mendalam kepemiluan kepada jajaran hingga tingkat PPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, lewat kegiatan penguatan ini diharapkan PPK bisa melakukan manajemen badan Adhoc yang berada di bawahnya. Seperti, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pada intinya kegiatan ini mengingatkan tugas dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Oknum Bendahara UPT di DLHK Riau Suruh Oknum Ancam Bunuh Pengurus PPRI

Dia mengungkapkan, suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan.

Maka dari itu, Sumut dengan jumlah pemilih yang cukup besar harus dilakukan persiapan yang matang.

Sedangkan, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi.

Bila pengaduan memenuhi syarat, lanjut dia, maka diberi Waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya.

“Kalau dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan,” ujarnya.

Ia menuturkan, ada berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi. Seperti pelanggaran profesionalisme.

“Ada pengaduan tidak netral, melanggar prosedur hingga dugaan perilaku tidak patut. Contohnya, ada tindakan kekerasan atau dugaan perbuatan asusila oleh penyelenggara pemilu. Kami memproses kasus-kasus sesuai dengan bukti yang ada,” katanya.

(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?
MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri
Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa
Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:33 WIB

MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Berita Terbaru

Headlines

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:50 WIB