PEKANBARU — Mencari keadilan di Megeri ini, seperti mencari Jarum dalam tumpukan jerami (Sulit), dan kadang terasa mustahil. Bagi masyarakat biasa, terutama yang tidak memiliki koneksi atau sumber daya yang memadai. Kamis, (2/4/2026).
Keadilan bisa terasa seperti kemewahan yang hanya dinikmati oleh segelintir orang, Katanya “Negara hukum” realita dilapangan justru lebih cenderung berpihak pada yang kuat dan punya jabatan dari pada yang benar.
Seperti yang dialami ahli waris keluarga Alm. Yasman yang tidak henti – henti ya mencari keadilan terhadap tanah Pasar simpang baru panam yang dibangun dan dikelola melalui hasil jerih payah dan perjuangan Alm. Yasman, yang dimana diklaim/dikuasai oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Tindakan mana pemerintah kota pekanbaru mengklaim berdasarkan surat keputusan kepala badan pertanahan nasional nomor: 97/HPL/BPN/2003 Yang sesungguhnya mereka lebih mengetahui atas kekuatan hukumnya atau legalitasnya.
Sepengetahuan pihak waris dengan segala ketidak taunya sangat jelas di dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 november 2003 menunjukkan pada awak media.
Sangat jelas terlihat dalam dictum keempat yang berbunyi “ dengan intinya tidak boleh mengandung unsur unsur yang merugikan pihak kita”, akan tetapi sebagaimana pengakuan ahli waris SKHPL tersebut menjadi dalil dinas disperindag dan/atau penyerahan hibah.
Yang mana dengan (amarahnya) ahli waris menunjukkan Salinan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 97/HPL/BPN/2003.

Pada dictum yang kedua menyatakan ” untuk memperoleh tanda bukti berupa sertifikat, hak pengelolaan ini harus didaftarkan pada kantor pertanahan kota pekanbaru selambat – lambatnya dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal keputusan ini” batasan 3 (tiga) bulan adalah apabila tidak diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan maka Surat Keputusan tersebut hapus/batal.
Maka, pihak ahli waris menunjuk kuasanya kantor advokat REFRANTO LANNER NAINGGOLAN S,H mengajukan gugatan pengadilan tata usaha negara Atas Tindakan factual dengan nomenclatur Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 97/HPL/BPN/2003 dengan nomor teregister 3/G/TF/2023/PTUN.PBR hingga saat ini sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).
Kevin Verdinand Simbolon S,H dari kantor REFRANTO LANNER NAINGGOLAN S,H memberi tanggapan dalam Kutipan terhadap Putusan Majelis Hakim berpendapat istri/ahli waris dari Alm. YASMAN memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los di Pasar Simpang Baru yang dibangun dan dikelola atas biaya dari Alm. YASMAN.
Demikian, Salinan Putusan pada halaman 83 Pun 2 menerangkan mengenai penghentian aktifitas pemungutan sewa yang dilakukan oleh Penggugat melalui anaknya atas nama BAYU PUTRA YASMAN secara substansial telah melanggar AUPB khususnya Asas Kecermatan yang bermakna.
Setiap keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas Keputusan dan/atau tindakan tersebut.
Dalam sengketa a quo Tergugat II (Disperindag) telah tidak cermat menggunakan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar/alasan menghentikan aktifitas Penggugat/(ahli waris) memungut sewa atas kios kios/los-los di Pasar Simpang Baru (ic. objek sengketa ke-2).
Serta Tergugat II (Disperindag) telah melanggar Principle of Meeting Raised Expectation (Asas Menanggapi Harapan yang Wajar) yang bermakna pemerintah harus dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat.

Dalam sengketa a quo Tergugat II (Disperindag) telah menghilangkan harapan yang wajar bagi Penggugat/(Ahli waris) untuk memungut sewa atas kios-kios/los-los di Pasar Simpang Baru sebatas yang dibangun dan dikelola atas biaya dari Alm.YASMAN;
Demikian saudara Rio rahman sebagai ahli waris yang faktanya dalam perjalanan hidup telah terpidana atas laporan tahun 2021 di Polsek Tampan berdasarkan laporan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Disperindag Kota Pekanbaru tersebut haruslah dipertanyakan?
“Jika dilihat dari kutipan Salinan di atas, maka Saya akan melakukan Upaya Hukum Luar biasa/PK terhadap perkara yang telah dilalui serta penuh keyakinan masih ada keadilan di Negara tercinta ini,” tutupnya.
Awak Media nadaviral.com kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru melalui Kasi Pidsus, Niky Juniesmero, SH pada Sabtu, (4/4/2026) Pukul 13.27 WIB.
Niky membenarkan Laporan dari Ahli Wari Keluarga Alm Yasman telah diterima dan sedang dalam proses telaah.
“Iya benar, kami sudah terima. Kamis kemarin sudah sampai di Meja saya. Nanti kami minta Pelapor dan Awak Media datang dan membawa bukti data tambahan,” kata Niky.
Terpisah, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Yulianis yang merupakan mantan Kepala BPKAD Pekanbaru melalui Kabid Perdagangan / Pasar, Hendra, menjawab konfirmasi Kru Media nadaviral.com.
Menurut Hendra, karena yang dilaporkan Ahli Waris mencakup nama Pemko Pekanbaru, tidak tepat kalau dirinya yang memberikan statement.
“Ini kan mencakup nama Pemko sebagai terlapor, maka yang lebih kompeten menanggapi nya adalah Kabag Hukum Pemko. Apa lagi kasus ini sebelumnya sudah ada Putusan Hakim bahwa Alm Yasman telah melakukan Pungli, Kabag Hukum yang lebih tepat menjawab ini,” kata Hendra. (*/Bomen)
Editor : Redaksi






















