Akhir Tahun 2024, KPK RI Umumkan Nama Pejabat Mengisi LHKPN Asal-Asalan, Bomen: Jangan Hanya Gertak Sambal

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — Di akhir kepemimpinan para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2024, (KPK) Republik Indonesia, mengeluarkan komentar berbentuk ancaman bagi Pejabat Penyelenggara Negara yang mengisi LHKPN secara asal-asalan.

Hal itu dianggap baik agar menjadi perhatian semua orang di Negeri ini, terlebih-lebih para oknum Pejabat Penyelenggara Negara yang melakukan kejahatan keuangan, mengumpulkan uang sebanyak mungkin dan harta fantastis.

Harta bisa berupa Uang, Emas, Barang bergerak dan tidak bergerak seperti Kendaraan, Lahan atau Perkebunan serta investasi.

Namun demikian, pada saat diminta untuk menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, ternyata tidak secara jujur dan terbuka menyampaikannya melalui pengisian Data Diri melalui Formulir LHKPN.

KPK menyampaikan hal terkait adanya oknum Pejabat Penyelenggara Negara yang mengisi Data Diri pada Formulir LHKPN, lalu akan diumumkan pada akhir Tahun 2024 ini siapa saja Pejabat dimaksud.

“Sebenarnya tujuan KPK ini disambut baik oleh Rakyat, bahkan Masyarakat berpeluang memberikan informasi kepada KPK bila mana menemukan adanya oknum Pejabat yang menyembunyikan kekayaannya dalam bentuk apa pun yang tidak disertai dalam pengisian Data LHKPN,” kata Wakil Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia, Provinsi Riau, Bomen. Kamis, (19/12/2024).

Baca Juga :  Proyek SPAL di Talang Jawa Selatan, Diduga tidak Sesuai dengan Spesifikasi serta Terindikasi Korupsi

Dikatakannya, oknum Pejabat berpeluang bebas melakukan Korupsi Uang Negara dalam jumlah sedang dan nilai fantastis. Sumber Korupsi tentu berasal dari berbagai jenis mata Anggaran seperti Pembangunan di berbagai Bidang, Pengadaan Fisik maupun non Fisik. Termasuk Pengadaan Makanan dan Minuman.

Misalnya, di Riau ada ASN yang berdomisili di Kabupaten Kampar, terlihat dari Eselon masih sangat rendah, tetapi sudah memiliki banyak Rumah, Mobil, Bangunan dan Kebun bernilai miliaran.

“Namun, tidak pernah terdeteksi oleh LHKPN maupun PPATK termasuk BPK RI. Padahal, UU telah memberikan keleluasaan kepada BPK RI, KPK RI, PPATK, JAKSA, POLRI, TNI untuk memburu Pejabat Korupsi,” sebutnya.

Jadi saya minta KPK jangan hanya gertak sambal saja atau hanya menakut-nakuti pelaku Korupsi tetapi tidak dijalankan Tupoksinya secara benar dan maksimal, Anda digaji oleh Negara melalui Uang Rakyat!! Pelaku Korupsinya memang sudah ada di depan mata Anda. Bayangkan saja seperti kasus Harun Masiku, hampir 5 Tahun KPK tidak mau menangkapnya,” ungkap Bomen. ***

Editor : RedNV

 

Berita Terkait

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian
Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden
Wakil Walikota Pekanbaru Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas!
Keren!! Wali Kota Pekanbaru Gratiskan Seragam Sekolah Anak Kurang Mampu

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:12 WIB

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:42 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:30 WIB

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau

Berita Terbaru

Headlines

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau

Kamis, 2 Jul 2026 - 12:30 WIB