Akhirnya, Dua Orang Pelaku Penganiayaan Berat di Nias Utara Menyerahkan Diri Setelah Tiga Hari Bersembunyi

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI, (NVC) — 19 Desember 2024. Dua pelaku Penganiayaan berat di Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias setelah tiga hari bersembunyi. Penyerahan diri ini dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Debagaimana disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, SH, MH, dan Kanit I Reskrim IPDA Mustika P. Sembiring, SH, kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea.

Kedua pelaku berinisial EW (55) dan MKW (35) diduga kuat terlibat dalam insiden perkelahian yang terjadi pada Minggu malam, 15 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di simpang jalan umum Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa.

Menurut Kapolres Nias, kejadian bermula ketika korban EHH (22) bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung milik warga. Di warung lain, pelaku EW dan Pelaku MKW juga tengah berada. Adu mulut antara pelaku EW dan korban EHH memicu serangan yang mengakhiri tantangan untuk turun ke jalan.

Korban EHH yang mendekati pelaku EW kemudian terlibat perkelahian. Pelaku MKW juga ikut bergabung, yang menyebabkan situasi semakin panas. Dalam perkelahian tersebut, korban EHH mengalami luka berat, sementara rekan-rekannya yang berusaha melerai, yakni AJH (28), RL (44), dan DH (49), juga menjadi korban kekerasan dari para pelaku.

Baca Juga :  Mempererat Silaturahmi, Bupati Rohil Open House Dua Hari di Mess Pemda dan Rumah Pribadi

Setelah kejadian tersebut , kedua pelaku melarikan diri meninggalkan para korban yang terluka. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alasa. Kapolsek Alasa AKP M. Ikhsan bersama anggota langsung menuju lokasi dan membawa para korban ke Puskesmas Alasa. Sayangnya, korban EHH yang mengalami luka serius meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Dr. M. Thomsen Nias.

Berikut inisial para korban:
EHH (22) – Meninggal dunia.
AJH (28) – Mengalami luka.
RL (44) – Mengalami luka.
DH (49) – Mengalami luka.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Nias dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ke-2e, ke-1e, ayat (1), atau Pasal 351 ayat (3), ayat (2), ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres Nias menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat.. (HumasPolresNias)

Laporan : Reporter NVC Pulau Nias

Berita Terkait

Bupati Siak Ajak Semua Elemen Dukung SNT 2026, Perluas Akses Pendidikan Gratis
Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine
Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai
Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme hingga Tawuran
Sekda Kuansing Tekankan Disiplin dan Publikasi Berita MTQ Riau Saat Apel di Dinas Kominfoss
Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei
Kades Titian Modang Kopah Apresiasi Komitmen Bupati, Pabrik Hilirisasi Karet Siap Dongkrak Ekonomi Petani Kuansing
Penguatan Kemandirian WBP, Kasi Binadik dan Giatja Berikan Arahan Pembinaan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:59 WIB

Bupati Siak Ajak Semua Elemen Dukung SNT 2026, Perluas Akses Pendidikan Gratis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:51 WIB

Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:41 WIB

Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:39 WIB

Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme hingga Tawuran

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sekda Kuansing Tekankan Disiplin dan Publikasi Berita MTQ Riau Saat Apel di Dinas Kominfoss

Berita Terbaru