Akhirnya Polisi Tangkap Preman Kampung yang Sudah Meresahkan Warga

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NVC) — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Timur menangkap seorang preman kampung bernama Hendrik Efendi Batubara (39), warga Jalan Pancing III, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Hendrik ditangkap pada Selasa (21/10/2025) karena mencuri handphone milik warga bernama Lawrencius Hot Parsaulian (22) dari rumahnya.

Penangkapan dilakukan hampir dua bulan setelah kejadian, lantaran pelaku sempat bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.

“Begitu melihatnya, langsung kami tangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, Rabu (22/10/2025).

Modus Minta Uang Rokok

Kasus ini bermula pada 27 Agustus 2025, ketika korban sedang berada di rumah. Tiba-tiba, dua orang pelaku yakni Hendrik dan rekannya Hendra datang dan meminta uang rokok.

Keduanya mengaku sebagai preman di kawasan tersebut dan kerap meminta uang ke warga sekitar.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Amankan Lokasi Kebakaran di Marelan

Sambil berbincang, salah satu pelaku mengalihkan perhatian korban, sementara satu lagi diam-diam masuk ke kamar korban dan menggasak satu unit handphone.

Setelah itu, keduanya berpura-pura pamit dan meninggalkan lokasi. Korban baru sadar handphonenya hilang setelah mereka pergi.

Satu Pelaku Masih Buron

Polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan membekuk Hendrik setelah hampir dua bulan pencarian.

Sementara rekan pelaku, Hendra, masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku bersama temannya datang ke rumah korban untuk meminta uang rokok. Satu pelaku mengajak korban ngobrol, satu lagi masuk ke rumah dan mengambil handphone,” jelas Iptu Fajri.

Kini Hendrik ditahan di Mapolsek Medan Timur dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus memburu rekannya yang melarikan diri.
(Red/lndra Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan
Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa
Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih
Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Dumai Kembali Panen Sayur Pakcoy dan Kangkung
GWI Soroti Pemusnahan Barang Bukti Secara Tertutup oleh Kejari Rohul
Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli, Sejumlah Isu Kamtibmas Jadi Atensi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:50 WIB

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja

Rabu, 30 September 2026 - 21:49 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan

Rabu, 30 September 2026 - 21:38 WIB

Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih

Berita Terbaru