Akun FB Milik Meriani Zega Unggah Foto Siswi SMP, Dinilai Sebagai Bentuk Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, berinisial MZ, mendadak viral setelah mengunggah foto seorang remaja putri berusia 16 tahun melalui akun Facebook “Meriani Zega” pada Rabu, 21 Januari 2026. Unggahan tersebut memuat tuduhan serius yang diduga menyasar siswi kelas 3 SMP tersebut.

Dalam unggahannya, MZ menyertakan tangkapan layar (screenshot) foto korban dengan keterangan (caption) menggunakan bahasa Nias. Ia menuding bahwa foto tersebut merupakan hasil percakapan antara suaminya dengan akun yang ia tandai dalam unggahan tersebut.

Berdasarkan pantauan media hingga Minggu (25/1/2026), unggahan yang sempat memicu kegaduhan di jagat maya tersebut kini sudah tidak terlihat lagi di beranda akun Meriani Zega.

Namun, dampak dari narasi yang terlanjur tersebar luas itu menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Media untuk meminta klarifikasi dari pemilik akun.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Senderak dan Seluruh Jajaran Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 Hijriyah

Meski pesan melalui fitur inbox Facebook telah direspons, namun jawaban yang dikirimkan oleh akun Meriani Zega tidak sempat terbaca karena dihapus kembali oleh pengirim. Notifikasi penghapusan pesan tersebut muncul sebanyak dua kali di kolom percakapan Media

Tindakan menyebarkan identitas dan tuduhan terhadap anak di bawah umur melalui media elektronik dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, terlepas dari motif pribadi atau masalah rumah tangga yang melatarbelakanginya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak korban maupun otoritas setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(Jamil Mendrofa).

Foto : Ilustrasi

Berita Terkait

Sosialisasi Kewirausahaan dan Bursa Kerja Warnai Pelepasan Siswa Kelas Xll SMA Negeri 3 Magetan
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Kapolsek Singingi Melakukan Cek Pekarangan Bergizi Milik Ibuk Sumiati Warga Desa Pulau Padang, Dukung Program ASTA CITA
Pelepasan Siswa Kelas Xll SMK N 1 Bendo Magetan Angkatan ke 23, Penuh Haru
Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa
Warga Hubungi 110, Dua Pencuri Anak Lembu di Simalungun Dibekuk Usai Kabur Pakai Sedan dan Tabrak Pemotor

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:47 WIB

Sosialisasi Kewirausahaan dan Bursa Kerja Warnai Pelepasan Siswa Kelas Xll SMA Negeri 3 Magetan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:43 WIB

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:50 WIB

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:48 WIB

Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kapolsek Singingi Melakukan Cek Pekarangan Bergizi Milik Ibuk Sumiati Warga Desa Pulau Padang, Dukung Program ASTA CITA

Berita Terbaru