Ancaman Karhutla di Musim Kemarau, Wabup Rohil Tegas Ingatkan Warga tidak Membakar Lahan!

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR — Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Jonny Charles, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Himbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya suhu udara yang ekstrem serta munculnya titik-titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Kabupaten Rohil dalam beberapa hari terakhir.

“Pembakaran lahan, sekecil apapun, sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi peringatan keras,” tegas Wabup Jonny Charles, Kamis (17/7/2025).

Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), suhu udara di wilayah Rokan Hilir dalam sepekan terakhir tercatat sangat tinggi, berkisar antara 36 hingga 37 derajat Celcius. Cuaca panas dan kering ini menciptakan kondisi yang sangat rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

BMKG juga melaporkan bahwa Provinsi Riau saat ini merupakan salah satu wilayah paling rawan karhutla di Indonesia. Pada pertengahan Juli 2025, sebanyak 28 hotspot terdeteksi di Riau, dengan 12 titik panas di antaranya berada di wilayah Rokan Hilir.

Kondisi ini menempatkan Rohil dalam status siaga tinggi terhadap potensi kebakaran lahan. “Situasinya tidak bisa dianggap sepele. Kami minta seluruh masyarakat tidak hanya patuh, tetapi juga aktif. Jika melihat asap, api, atau tanda-tanda kebakaran, segera laporkan ke camat, kepala desa, lurah, atau aparat berwenang lainnya,” imbau Wabup.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan

Pemerintah Kabupaten Rohil bersama unsur TNI, Polri, dan BPBD saat ini terus melakukan patroli lapangan dan pemantauan satelit untuk mendeteksi potensi karhutla sejak dini. Namun, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pengendalian.

Selain itu, Wabup juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan.

“Satu percikan api bisa menjadi bencana besar. Jangan ambil risiko. Pelaku pembakaran bisa dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar sesuai undang-undang,” tambahnya.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu. Wabup menutup himbauannya dengan menyerukan kolaborasi semua pihak dalam menjaga lingkungan Rohil tetap aman dari bencana asap.

“Jaga diri, jaga lingkungan, jaga masa depan. Bersama kita bisa cegah karhutla,” tutup Wabup Jonny Charles. (**/MS)

Berita Terkait

Heboh!! Tim Wartawan Temukan Aktivitas Dua Rakit Dompeng PETI di Desa Petai, Kuansing
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan MUI, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan
Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
Dapat Gaji 13 dan THR, Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu
Kolaborasi SKK Migas Sumbagut dan EMP Raih Juara II Stan Terbaik di Helat Pelalawan 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 Gram Sabu ke Palembang, Terjadi Aksi Kejar-Kejaran
Polres Kuansing Tindak PETI di Bawah Kantor DPRD, Athia: Kenapa Aktivitas PETI Dekat Mapolres Dibiarkan?

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Heboh!! Tim Wartawan Temukan Aktivitas Dua Rakit Dompeng PETI di Desa Petai, Kuansing

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan MUI, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Dapat Gaji 13 dan THR, Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru