Bangunan Liar Tanpa Izin PBG, Wali Kota dan Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar!!

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Bangunan Perumahan mewah, terletak di Jln. Karantina Kel. Glugur Darat II Kec. Medan Timur, Kota Medan ini tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut jelas berdampak pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dari sektor Pajak. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh Wali Kota Medan, harus segera dibongkar!

Dari hasil penelusuran awak media yang langsung melakukan cek n ricek kelapangan, tidak ada terlihat plank PBG terpampang dilokasi bangunan mewah tersebut. Padahal plank PBG adalah sebagai notaben identitas ijin.

Menurut salah seorang pekerja ketika ditemui di lokasi, pada Rabu (15/04/2026) mengatakan kepada awak media, “Bangunan ini punya Mentari, Pemborong nya bernama Fredy dan Mandor nya Dodi,” ucap nya.

“Masalah ijin saya tidak tau, silahkan orang abang hubungi Samsuwir nya,” ujarnya ringan seraya berlalu pergi.

Lantas, Awak Media menghubungi Samsuwir melalui WhatsApp nya 0812****4355 perihal Bangunan yang dia Back Up mengatakan, “Itu bangunan Pemborong nya bernama Fredy,” kata nya kepada Awak Media.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang PNS Bersama 3,95 Gram Sabu

Kuat dugaan, Samsuwir pembackup bangunan tanpa plank PBG. Di samping itu Samsuwir juga mengambil keuntungan dari bangunan yang di Back Up nya seperti memasukan Batu Bata, Semen, Pasir, Besi dan sebagai nya yang di butuhkan di bangunan tersebut.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.

Pembangunan tanpa ijin PBG) dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas konstruksi di lapangan.

Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, Pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh Pemerintah.
(*/Red/lCT)

Editor : Red

Berita Terkait

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika, Pembalakan Liar dan Pemerasan
Buronan Kasus Karhutla di Areal Konsesi PT AA Ditangkap, Sempat Halangi Petugas
Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun
Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu
Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem
Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol
Polres Sibolga Tangkap Pelaku Penusukan yang Menyebabkan Seorang Warga Meninggal Dunia
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada Masyarakat Bahorok

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:31 WIB

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika, Pembalakan Liar dan Pemerasan

Minggu, 20 September 2026 - 12:03 WIB

Buronan Kasus Karhutla di Areal Konsesi PT AA Ditangkap, Sempat Halangi Petugas

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun

Sabtu, 19 September 2026 - 21:22 WIB

Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 18:56 WIB

Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru