Bangunan Liar Tanpa Izin PBG, Wali Kota dan Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar!!

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Bangunan Perumahan mewah, terletak di Jln. Karantina Kel. Glugur Darat II Kec. Medan Timur, Kota Medan ini tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut jelas berdampak pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dari sektor Pajak. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh Wali Kota Medan, harus segera dibongkar!

Dari hasil penelusuran awak media yang langsung melakukan cek n ricek kelapangan, tidak ada terlihat plank PBG terpampang dilokasi bangunan mewah tersebut. Padahal plank PBG adalah sebagai notaben identitas ijin.

Menurut salah seorang pekerja ketika ditemui di lokasi, pada Rabu (15/04/2026) mengatakan kepada awak media, “Bangunan ini punya Mentari, Pemborong nya bernama Fredy dan Mandor nya Dodi,” ucap nya.

“Masalah ijin saya tidak tau, silahkan orang abang hubungi Samsuwir nya,” ujarnya ringan seraya berlalu pergi.

Lantas, Awak Media menghubungi Samsuwir melalui WhatsApp nya 0812****4355 perihal Bangunan yang dia Back Up mengatakan, “Itu bangunan Pemborong nya bernama Fredy,” kata nya kepada Awak Media.

Baca Juga :  15 Orang Polisi di Polresta Medan Polda Sumut, Menjadi DPO

Kuat dugaan, Samsuwir pembackup bangunan tanpa plank PBG. Di samping itu Samsuwir juga mengambil keuntungan dari bangunan yang di Back Up nya seperti memasukan Batu Bata, Semen, Pasir, Besi dan sebagai nya yang di butuhkan di bangunan tersebut.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.

Pembangunan tanpa ijin PBG) dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas konstruksi di lapangan.

Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, Pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh Pemerintah.
(*/Red/lCT)

Editor : Red

Berita Terkait

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel
Polres Jombang Tindak Lanjuti Aspirasi Sopir Truk, Tegaskan Penanganan dugaan Pungli hingga Balap Liar

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:21 WIB

Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026

Berita Terbaru