Bea Cukai SSK II Ingatkan Regulasi Barang Penumpang dari Luar Negeri

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) – Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami regulasi terkait barang bawaan dari luar negeri agar tidak terkena penahanan saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II).

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, yang mengatur terhadap barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai paling banyak FOB USD 500.00 ( lima ratus United State Dollar ) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, melalui Kasubsi Intelijen Mulyadi, menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan ini.

Ia menjelaskan bahwa barang bawaan berupa gawai seperti handphone, tablet, atau laptop, hanya diperbolehkan maksimal dua unit per orang dalam satu kali kedatangan per tahun. Jika jumlah atau nilai barang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.04/2018.

“Untuk barang yang melebihi nilai atau jumlah yang ditentukan, akan dikenakan tarif pajak bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 10% bagi pemilik NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. Total tarif dapat mencapai 27,5% hingga 37,5% dari nilai barang,” jelas Mulyadi, Jumat (20/12/2024).

Mulyadi menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, seperti media sosial, website resmi Bea Cukai Pekanbaru, serta kerja sama dengan lembaga dan organisasi masyarakat.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat Hibala Padati Pelabuhan Sambut Kedatangan Paslon Urut 1 Sokhiatulo Laia -Yusuf Nache

“Kami ingin masyarakat lebih teliti dalam membeli barang dari luar negeri agar tidak melanggar aturan dan menghindari penindakan. Jika barang melanggar aturan, akan ditahan sebagai barang sitaan dan berpotensi dimusnahkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, sejak 18 April 2020, Pemerintah mewajibkan registrasi IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang dibeli dari luar negeri agar dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia. Proses ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023.

“Bea Cukai Pekanbaru juga melayani pendaftaran IMEI bagi penumpang yang membawa handphone dari luar negeri. Registrasi IMEI ini harus dilakukan agar perangkat dapat terhubung dengan jaringan di Indonesia,” tambah Mulyadi.

Sebagai bagian dari tugasnya, Bea Cukai Pekanbaru memastikan seluruh barang impor mematuhi peraturan, membayar bea masuk, dan menyelesaikan administrasi dengan baik. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik barang, hingga penghitungan tarif yang dikenakan.

“Dengan prosedur yang efektif, kami membantu memperlancar arus barang masuk, mengurangi waktu tunggu, dan meningkatkan efisiensi logistik di wilayah Pekanbaru,” tutup Mulyadi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan informasi melalui website resmi Bea Cukai Pekanbaru atau menghubungi pusat layanan mereka. **

Editor : Bomen

Berita Terkait

KPU Provinsi Riau Serap Masukan Publik untuk Penyempurnaan Standar Pelayanan PPID
Polda Sumut Siapkan 6,16 Hektare Lahan Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih
Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan
Ditbinmas dan Humas Polda Riau Bersama Insan Pers Satukan Semangat Merah Putih di HUT RI Ke-81
HUT RI ke-81, PTPN IV Regional I Beri Penghargaan Masa Pengabdian kepada 813 Karyawan
Rutin Senam Pagi, Warga Binaan Rutan Dumai Jaga Kebugaran dan Kesehatan
729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Orang Langsung Bebas

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:17 WIB

KPU Provinsi Riau Serap Masukan Publik untuk Penyempurnaan Standar Pelayanan PPID

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Polda Sumut Siapkan 6,16 Hektare Lahan Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ditbinmas dan Humas Polda Riau Bersama Insan Pers Satukan Semangat Merah Putih di HUT RI Ke-81

Berita Terbaru