Bupati Kuansing Mengamuk!! Kelalaian PT. RAPP dan PT. AGRINAS, Warga Kuansing Makan Debu!!

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING — Ternyata, kesabaran Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby terkait ketidak pedulian sejumlah Perusahaan terhadap masyarakat Kuansing, akhirnya habis juga.

Menanggapi jeritan dan keresahan masyarakat yang sudah lama “makan debu” akibat jalan rusak parah. Hal ini disampaikan Bupati Suhardiman Amby pada Minggu, (9/11/2025).

Secara terbuka melayangkan “Warning Keras” kepada empat perusahaan raksasa yang beroperasi di Kuansing.
Empat perusahaan konglomerat yang kini harus berhadapan dengan ketegasan pemimpin daerah adalah PT. RAPP, PT. Duta Palma / Agrinas, PT. Cerenti Subur, dan PT. Kamparindo Agro Industri (KAI).

“Sudah cukup, kenyamanan masyarakat terganggu, keselamatan pengguna jalan terancam, dan ini semua akibat kelalaian dan ketidakpedulian mereka. Keempat perusahaan ini wajib bertanggung jawab total untuk memperbaiki jalan Kabupaten dan Provinsi yang mereka gunakan,” tegas Bupati Suhardiman Amby.

Secara spesifik, Bupati langsung menunjuk hidung PT. RAPP. Jika hanya ingin menggunakan jalan Pemerintah, RAPP harus segera:

1. Urus Izin Resmi dari Dinas PUPR disertai MoU yang jelas.

2. Tanggung Jawab Penuh sesuai regulasi yang berlaku.

3. Kendaraan angkutan wajib disesuaikan dengan kelas jalan (maksimal beban 7 ton).

Baca Juga :  Stop Karhutla

4. Kendaraan kelebihan muatan Over Dimensi and Over Loading (ODOL) dilarang melintas.

PT AGRINAS Diwajibkan Kembalikan Hak Rakyat 20%

Tak kalah tajam amarahnya, PT. Agrinas diminta segera tunduk pada Permentan No 18.

“Serahkan dulu Hak masyarakat yang 20 persen. Lahan Sawit yang sudah jadi dan sudah berbuah itu milik masyarakat Benai, Kopah, KHS, Inuman, dan Cerenti. Jangan rampas hak mereka,” seru Bupati.

Bupati menegaskan, agar jalan tidak kembali rusak, seluruh perusahaan kini diwajibkan mengeluarkan iuran rutin yang disetorkan ke Kas TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan):

Sawit: Iuran Per Kilo untuk setiap Sawit yang lewat.

Kayu: Iuran Per Ton untuk setiap kayu yang diangkut.

Terakhir, Bupati mewajibkan semua perusahaan memiliki dampak positif nyata bagi warga lokal: 70 persen dari total tenaga kerja di perusahaan tersebut wajib diisi oleh tenaga kerja lokal Kuansing.

Ini adalah Deklarasi Perang terhadap ketidakpedulian Perusahaan dan langkah nyata Bupati untuk mengembalikan kenyamanan dan Hak masyarakat Kuansing. (Bersambung…)

Sumber : mediamutiara.com
Editor    : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026
IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026
Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:39 WIB

IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru