Bupati Siak Gandeng ICEL dan NGO Review Izin Perusahaan, Target Utama adalah PT DSI dan PT SSL

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak menggandeng Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) serta organisasi masyarakat sipil (NGO) untuk melakukan asistensi dan pendampingan review perizinan di Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Januari 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pentahelix dalam rangka penyelesaian konflik hutan dan tanah di Kabupaten Siak. Kolaborasi ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK).

Dalam kegiatan ini, ICEL yang didukung oleh The Asia Foundation memberikan penguatan kapasitas kepada Tim TFPK, khususnya terkait metodologi dan pendekatan review perizinan.

Dua perusahaan yang menjadi target awal review perizinan adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL). PT SSL merupakan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), sementara PT DSI bergerak di sektor perkebunan.

Ketua Tim TFPK, Anton, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kerja kolektif tim dalam merespons tingginya konflik agraria di Kabupaten Siak. Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Siak tercatat sebagai salah satu daerah dengan konflik agraria cukup luas di Provinsi Riau.

“Luas konflik agraria di Siak mencapai sekitar 60.955 hektare dengan jumlah terdampak sebanyak 6.992 kepala keluarga. Konflik terbesar berasal dari sektor kehutanan dengan luas 53.112,7 hektare dan berdampak pada 4.197 KK, sedangkan sektor perkebunan mencakup sekitar 7.598 hektare dengan jumlah terdampak 2.795 KK,” ujar Anton.

Ia menambahkan, saat ini sekitar 90 desa di Kabupaten Siak berada dalam lingkaran konflik agraria. Beberapa konflik yang menjadi perhatian serius tim adalah konflik yang melibatkan PT DSI dan PT SSL, yang belakangan kembali mencuat di tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur ICEL, Lasma, menegaskan bahwa review perizinan merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola hutan dan lahan. Menurutnya, penguatan kapasitas Tim TFPK menjadi fondasi awal agar penyelesaian konflik dilakukan secara sistematis dan berkeadilan.

“Kami mengapresiasi komitmen Bupati Siak dalam membentuk Tim TFPK. Komposisi tim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mencerminkan keterbukaan dan semangat kolaborasi. Bagi ICEL, ini bukan tujuan akhir, melainkan awal dari proses panjang penyelesaian konflik hutan dan lahan melalui pendekatan penegakan hukum,” kata Lasma.

Baca Juga :  Petugas Rutan Kelas I Medan Lakukan Razia Rutin dengan Cara Humanis

Pada hari kedua kegiatan, Bupati Siak turut hadir dan menegaskan bahwa review perizinan merupakan agenda yang sangat mendesak dan membutuhkan dukungan pentahelix secara serius. Ia mengungkapkan ketimpangan antara penguasaan lahan oleh industri kehutanan dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.

“Di Kabupaten Siak, industri berbasis HTI menguasai sekitar 300 ribu hektare lahan. Namun Dana Bagi Hasil sektor kehutanan yang diterima daerah hanya sekitar Rp13 miliar. Sementara dari HGU luasannya lebih 250.000 ha, namun Siak hanya memperoleh bagi hasil sekitar Rp7 miliar. Ini jelas tidak sebanding dengan beban sosial, lingkungan, dan konflik yang harus kami tanggung,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, kewajiban rehabilitasi hutan terus dibebankan kepada daerah, sementara kewenangan dan dukungan fiskal sangat terbatas. Kondisi inilah yang menjadikan penyelesaian konflik kehutanan dan agraria sebagai kebutuhan mendesak di Kabupaten Siak.

“Inilah alasan utama dulunya saya ingin menjadi Bupati Siak,” katanya.

Bupati juga menyoroti kompleksitas konflik di wilayahnya, termasuk kawasan hutan seluas sekitar 41 ribu hektare yang menjadi habitat harimau Sumatra serta berbagai konflik tenurial yang belum terselesaikan.

Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak terus berikhtiar mencari terobosan, termasuk membuka peluang skema perdagangan karbon, meski suara daerah kerap tidak terdengar di tingkat nasional.

“Andailah kewenangan ada di Bupati, jika rekomendasi yang dihasilkan jelas dan kuat, saya pastikan izin akan dicabut. Karena izin yang ada tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya keberanian politik dalam menghadapi ruang abu-abu dalam tata kelola hutan dan lahan. Menurutnya, perjuangan mempertahankan hak masyarakat atas hutan dan tanah harus disertai dengan pembenahan regulasi yang lebih adil bagi daerah penghasil.

“Sudah saatnya Undang-Undang Kehutanan dikaji ulang secara konstitusional, karena praktiknya belum menghadirkan keadilan bagi daerah dan masyarakat di tingkat tapak,” ujarnya.

Bupati meminta agar setiap rekomendasi yang dihasilkan Tim TFPK disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik secara komprehensif. (**/Inf)

Berita Terkait

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat
Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya
Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing
KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 00:47 WIB

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat

Selasa, 29 September 2026 - 23:27 WIB

Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

Selasa, 29 September 2026 - 23:24 WIB

Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru