Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Larangan Rekrut Tenaga Honor Baru

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK, (NV) — Imbas defisit anggaran yang di alami daerah, Bupati Siak Afni mengeluarkan larangan perekrutan pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Ini dilakukan demi menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Serta komitmen nya untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga Honorer yang telah bekerja dilingkungan instansi pemerintah daerah.

“Kalau tidak di atur, nanti ini menjadi beban Daerah. Uang dari mana untuk membayar gaji mereka. Saya minta kepala OPD tolong di cek lagi, mestinya di atas 2022 tak boleh lagi terima non ASN,” tegas Afni di Siak, Selasa (8/7/2025).

Pemkab Siak telah mengangkat 600 lebih honorer menjadi ASN PPPK. Itu menunjukan komitmen nya, memperjuangkan nasib tenaga honorer.

“Banyak bersyukur, bekerjalah yang benar, terutama ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik senyum, tegur, safa,” pinta nya.

Surat Edaran itu, dikeluarkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN.

Baca Juga :  Satlantas Polrestabes Medan Hadir di Sekolah Global Prima: Edukasi Tertib Lalu Lintas Melalui “Polis Go To School"

Pasal 65 yang berbunyi, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagai maksud pasal 1 dan 2 yang mengangkat pegawai dan ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018. Tentang manajemen pppk diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK

“SE ini, saya teken 3 Juli 2025 kemarin, kami minta pimpinan OPD tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non ASN. Kita berkomitmen terus berusaha mengusulkan R2, R3 ke pusat agar bisa di angkat menjadi PPPK,” pinta Afni. (**/Inf)

Editor : Red

Berita Terkait

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian
Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden
Wakil Walikota Pekanbaru Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas!

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:05 WIB

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:12 WIB

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:42 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat

Berita Terbaru