Diduga Kayu Ilegal, Kodim 0213/Nias Sempat Serahkan Barang Bukti ke Polres Nias

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, (NV) — 23 Juni 2025. Sat Reskrim Polres Nias melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menerima penyerahan satu unit truk Fuso berisi kayu dari personel Kodim 0213/Nias pada Minggu (22/6/2025) dikantor Polres Nias.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap aktivitas pengangkutan kayu oleh truk Fuso bernomor polisi BG 8421 UK yang sebelumnya diamankan oleh personel Kodim 0213/Nias.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, truk milik Rusdi Group mengangkut 275 batang kayu budidaya dari Desa Botombawo, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara. Kayu tersebut diketahui milik seorang warga berinisial F.J.Z.

Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu Ori, kendaraan mengalami amblas akibat kondisi jalan yang rusak.

Pada Jumat sore (20/6), personel Kodim 0213/Nias tiba di lokasi dan melakukan pengecekan terhadap dokumen pengangkutan kayu yang kemudian ditunjukkan oleh sopir truk.

Selanjutnya, pada Sabtu dini hari (21/6) sekitar pukul 01.00 WIB, truk beserta muatan dibawa ke Markas Kodim 0213/Nias guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan surat resmi Dandim 0213/Nias Nomor: B/334/VI/2025, truk dan kayu diserahkan ke Sat Reskrim Polres Nias pada Minggu (22/6) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Patroli Blackout, Brimob Polda Sumut Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tembaga

Barang Bukti yang Diserahkan ke Polres Nias.

1 (satu) unit truk Fuso warna orange Nopol BG 8421 UK berisi 275 batang kayu,
Dokumen Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) Nomor: 001/SAKR/2007/2025,
Surat hasil pengecekan lapangan (ground check) dari UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah dan identitas warga, Dokumen pendukung verifikasi legalitas kayu.

Setelah menerima barang bukti, penyidik Unit IV Tipidter Polres Nias melakukan pemeriksaan (wawancara) terhadap sejumlah pihak, termasuk :
Personil Kodim 0213/Nias,S.R. (sopir truk),F.J.Z. (pemilik kayu),D.D.L. (pemilik angkutan),Serta pegawai dari UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli.

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen, diperoleh kesimpulan bahwa :

Lokasi penebangan berada di areal penggunaan lain (APL), bukan kawasan hutan negara, Kayu yang diangkut adalah hasil budidaya, Pengangkutan dilengkapi dengan dokumen resmi dan sah, Tidak ditemukan unsur tindak pidana kehutanan.

Tindak Lanjut oleh Polres Nias :
1. Mengembalikan barang bukti berupa truk Fuso dan 275 batang kayu kepada pemilik, F.J.Z.
2. Menyusun dan menandatangani berita acara serah terima barang.

Kasat Reskrim Polres Nias menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan sinergi yang solid antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum serta komitmen terhadap perlindungan sumber daya alam secara profesional dan proporsional. (*/Jamil Mendrofa)

Berita Terkait

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026
IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026
Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:39 WIB

IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru