Diduga Kayu Ilegal, Kodim 0213/Nias Sempat Serahkan Barang Bukti ke Polres Nias

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, (NV) — 23 Juni 2025. Sat Reskrim Polres Nias melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menerima penyerahan satu unit truk Fuso berisi kayu dari personel Kodim 0213/Nias pada Minggu (22/6/2025) dikantor Polres Nias.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap aktivitas pengangkutan kayu oleh truk Fuso bernomor polisi BG 8421 UK yang sebelumnya diamankan oleh personel Kodim 0213/Nias.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, truk milik Rusdi Group mengangkut 275 batang kayu budidaya dari Desa Botombawo, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara. Kayu tersebut diketahui milik seorang warga berinisial F.J.Z.

Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu Ori, kendaraan mengalami amblas akibat kondisi jalan yang rusak.

Pada Jumat sore (20/6), personel Kodim 0213/Nias tiba di lokasi dan melakukan pengecekan terhadap dokumen pengangkutan kayu yang kemudian ditunjukkan oleh sopir truk.

Selanjutnya, pada Sabtu dini hari (21/6) sekitar pukul 01.00 WIB, truk beserta muatan dibawa ke Markas Kodim 0213/Nias guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan surat resmi Dandim 0213/Nias Nomor: B/334/VI/2025, truk dan kayu diserahkan ke Sat Reskrim Polres Nias pada Minggu (22/6) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Penebal, Selenggarakan Musrenbangdes, Prioritas Penggunaan Pangan dan Infrastruktur

Barang Bukti yang Diserahkan ke Polres Nias.

1 (satu) unit truk Fuso warna orange Nopol BG 8421 UK berisi 275 batang kayu,
Dokumen Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) Nomor: 001/SAKR/2007/2025,
Surat hasil pengecekan lapangan (ground check) dari UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah dan identitas warga, Dokumen pendukung verifikasi legalitas kayu.

Setelah menerima barang bukti, penyidik Unit IV Tipidter Polres Nias melakukan pemeriksaan (wawancara) terhadap sejumlah pihak, termasuk :
Personil Kodim 0213/Nias,S.R. (sopir truk),F.J.Z. (pemilik kayu),D.D.L. (pemilik angkutan),Serta pegawai dari UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli.

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen, diperoleh kesimpulan bahwa :

Lokasi penebangan berada di areal penggunaan lain (APL), bukan kawasan hutan negara, Kayu yang diangkut adalah hasil budidaya, Pengangkutan dilengkapi dengan dokumen resmi dan sah, Tidak ditemukan unsur tindak pidana kehutanan.

Tindak Lanjut oleh Polres Nias :
1. Mengembalikan barang bukti berupa truk Fuso dan 275 batang kayu kepada pemilik, F.J.Z.
2. Menyusun dan menandatangani berita acara serah terima barang.

Kasat Reskrim Polres Nias menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan sinergi yang solid antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum serta komitmen terhadap perlindungan sumber daya alam secara profesional dan proporsional. (*/Jamil Mendrofa)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan
Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
Dapat Gaji 13 dan THR, Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu
Kolaborasi SKK Migas Sumbagut dan EMP Raih Juara II Stan Terbaik di Helat Pelalawan 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 Gram Sabu ke Palembang, Terjadi Aksi Kejar-Kejaran
Polres Kuansing Tindak PETI di Bawah Kantor DPRD, Athia: Kenapa Aktivitas PETI Dekat Mapolres Dibiarkan?
Siang Terpantau Beberapa Rakit PETI Dekat Kantor DPRD, Malam Polisi Hanya Temukan Satu Unit, Sisanya Kemana?
KPPU Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Dapat Gaji 13 dan THR, Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Kolaborasi SKK Migas Sumbagut dan EMP Raih Juara II Stan Terbaik di Helat Pelalawan 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 Gram Sabu ke Palembang, Terjadi Aksi Kejar-Kejaran

Berita Terbaru