Gunung Liwat, (NV) — Mau dikonfirmasi oleh Awak Media terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Pj Kepala Desa Gunung Liwat, Dedi malah bungkam.
Dihubungi berulang kali melalui telepon dan pesan WhatsApp, sang Pj Kades tetap memilih bungkam tanpa memberikan satupun jawaban. Kamis (18/07/2025).
Padahal masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran Desa digunakan berdasarkan data yang diperoleh, Desa Gunung Liwat menerima dana Desa tahun 2024.
Pagu anggaran berdasarkan data terakhir pada 19 Desember 2024 sebesar Rp 928 458 000. Penyaluran tahap I status Desa Mandiri Rp 557 074 800 600.
Sedangkan tahap II Rp 371 383 2000 400, adapun rincian penggunaan anggaran di antaranya meliputi satu penyaluran pembangunan/rehabilitasi peningkatan Balai Desa/Balai Desa kemasyarakatan Rp 688 5850.00,
2. Pembangunan rehabilitas peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp 24342000
3. Pembangunan/penataan alun-alun/ruang terbuka hijau milik desa 805 3400
4. Pembentukan/fasilitas pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif dalam kurung pengrajin pedagang industri rumah tangga, 600.000
5. Pembentukan/fasilitas pelatihan pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif pengrajin pengadang industri rumah tangga, rp13515000,
6. Keadaan mendesak Rp 46800.00
Yang menimbulkan pertanyaan besar, terdapat dua kegiatan dengan anggaran berbeda yaitu pembentukan fasilitas/pelatihan pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif.
Penyaluran pembangunan/balai desa kemasyarakatan menghabiskan anggaran Rp 6 885 8500, dinilai sangat besar menelan anggaran.
Pembangunan/penataan alun-alun/ruang terbuka hijau milik desa dengan anggaran Rp 80534 000 yang sangat fantastis dan tidak masuk akal.
Namun tanpa adanya penjelasan dari Kepala Desa, rincian penggunaan dana tersebut masih menyisakan tanda tanya besar, ini dinilai mengkhianati prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008.
“Sikap bungkam kepala desa patut dipertanyakan, dana desa bukan uang pribadi, itu uang rakyat,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Transparansi dana desa menjadi penting dalam pembangunan, menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Diperlukan peran aktif dari pihak berwenang untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai prinsip atau dikelola dengan baik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Gunung Liwat belum memberikan klarifikasi. (Tim/Sastri)






















