Disperindag Riau Tidak Tahu Aturan Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) – Penjualan beras tanpa label kemasan bukan hal yang baru ditemukan diberbagai pusat perbelanjaan, mulai dari pasar, toko bahkan pinggiran jalan sekalipun sangat sering terlihat pedagang beras yang menjual dagangannya tanpa label kemasan.

Kadis Perindag Provinsi Riau melalui Kabid Pengawasan Ahyu Suhendra ketika dikonfirmasi Awak Media menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan pedagang mencantumkan label pada kemasan beras.

“Sampai saat ini tidak ada aturan pedagang harus pakai label kemasan, namun pedagang harus menjelaskan jenis beras apa yang dijualnya kepada konsumen dan konsumen juga pasti tahu beras apa yang dikonsumsinya selama ini,” ujarnya. Selasa (20/2/2024)

Disayangkan bahwa apa yang disampaikan oleh Disperindag Provinsi Riau Berbeda dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Permendag nomor 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

Dalam Permendag nomor 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras tersebut dijelaskan bahwa Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan diantaranya meliputi pencantuman merek, kelas mutu beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan dan terakhir nama dan alamat Pengemas Beras atau Importir Beras.

Baca Juga :  Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Terpisah Pengamat Kebijakan Publik Suwandi ketika dimintai tanggapannya menyayangkan atas ketidaktahuan Ahyu Suhendra yang seolah menutup pintu yang berpotensi menambah pendapatan Negara dari sektor Pajak.

“Sangat disayangkan atas ketidaktahuan seorang pejabat seperti Ahyu Suhendra, padahal dia termasuk pejabat yang sering mendapatkan penghargaan dari prestasi-prestasinya selama menjadi Abdi Negara. Kalau Semua Pedagang Beras mematuhi Peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah maka tidak ada lagi celah yang merugikan konsumen dan Negara serta dapat menambah pemasukan Negara dari sektor Pajak,” cetusnya. (Rls)

Berita Terkait

Satu Lagi Pelaku Pencurian Bentor dan Baterai Truk Diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Wakil Ketua dan Sekwan Sebut Berkas Diangkut APH, Ketua DPRD Sebut Tak Ada Penyitaan, Desi: Bongkar Perbedaan Keterangan!
Pemanggilan Anggota DPRD Kuansing Mulai Terkuak, Desi: Berawal dari Laporan, Bukan Pemberitaan Media
PT DSI Akui Beli Lahan Hanya Berdasarkan Identitas KTP Pemilik, Penguasaan Lahan 40 Hektar Dinilai Cacat Hukum
Polresta Pekanbaru Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha, Perkuat Nilai Keagamaan dan Persatuan
Bukan Menolak Diperiksa, Desa Sungai Bawang Hanya Minta Fakta Dibuka
Pemdes Belum Pernah Terima LHP, Kejaksaan Sebut Ada Laporan, Desi Guswita:  Saya Minta Semua Pihak Terbuka
Waspada Jam Rawan Saat Dini Hari, Polres Langkat Lakukan Patroli

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:24 WIB

Satu Lagi Pelaku Pencurian Bentor dan Baterai Truk Diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Sabtu, 26 September 2026 - 21:36 WIB

Wakil Ketua dan Sekwan Sebut Berkas Diangkut APH, Ketua DPRD Sebut Tak Ada Penyitaan, Desi: Bongkar Perbedaan Keterangan!

Sabtu, 26 September 2026 - 21:11 WIB

Pemanggilan Anggota DPRD Kuansing Mulai Terkuak, Desi: Berawal dari Laporan, Bukan Pemberitaan Media

Sabtu, 26 September 2026 - 17:37 WIB

PT DSI Akui Beli Lahan Hanya Berdasarkan Identitas KTP Pemilik, Penguasaan Lahan 40 Hektar Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 26 September 2026 - 17:24 WIB

Polresta Pekanbaru Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha, Perkuat Nilai Keagamaan dan Persatuan

Berita Terbaru