Disperindag Riau Tidak Tahu Aturan Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) – Penjualan beras tanpa label kemasan bukan hal yang baru ditemukan diberbagai pusat perbelanjaan, mulai dari pasar, toko bahkan pinggiran jalan sekalipun sangat sering terlihat pedagang beras yang menjual dagangannya tanpa label kemasan.

Kadis Perindag Provinsi Riau melalui Kabid Pengawasan Ahyu Suhendra ketika dikonfirmasi Awak Media menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan pedagang mencantumkan label pada kemasan beras.

“Sampai saat ini tidak ada aturan pedagang harus pakai label kemasan, namun pedagang harus menjelaskan jenis beras apa yang dijualnya kepada konsumen dan konsumen juga pasti tahu beras apa yang dikonsumsinya selama ini,” ujarnya. Selasa (20/2/2024)

Disayangkan bahwa apa yang disampaikan oleh Disperindag Provinsi Riau Berbeda dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Permendag nomor 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

Dalam Permendag nomor 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras tersebut dijelaskan bahwa Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan diantaranya meliputi pencantuman merek, kelas mutu beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan dan terakhir nama dan alamat Pengemas Beras atau Importir Beras.

Baca Juga :  DPW FRN Riau Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Provinsi Riau

Terpisah Pengamat Kebijakan Publik Suwandi ketika dimintai tanggapannya menyayangkan atas ketidaktahuan Ahyu Suhendra yang seolah menutup pintu yang berpotensi menambah pendapatan Negara dari sektor Pajak.

“Sangat disayangkan atas ketidaktahuan seorang pejabat seperti Ahyu Suhendra, padahal dia termasuk pejabat yang sering mendapatkan penghargaan dari prestasi-prestasinya selama menjadi Abdi Negara. Kalau Semua Pedagang Beras mematuhi Peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah maka tidak ada lagi celah yang merugikan konsumen dan Negara serta dapat menambah pemasukan Negara dari sektor Pajak,” cetusnya. (Rls)

Berita Terkait

Cari Keadilan! Masyarakat Nias Gelar Aksi Damai di Mapolda Sumut
Pemkab Kuansing Apresiasi Kegiatan Donor Darah yang Digelar Polres Kuansing
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448, Sekaligus Peringatan Haul Syekh KH Abdul Malik
Pemilik Ganja 12,36 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar di jalan Merbou
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut
Tuding Larshen Yunus “Aktivis Abal-Abal”, LSM PALAK-WATCH: Itu Salah Besar, Bangun Opini Sesat dan PiciK!

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:21 WIB

Cari Keadilan! Masyarakat Nias Gelar Aksi Damai di Mapolda Sumut

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:53 WIB

Pemkab Kuansing Apresiasi Kegiatan Donor Darah yang Digelar Polres Kuansing

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:49 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448, Sekaligus Peringatan Haul Syekh KH Abdul Malik

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:42 WIB

Pemilik Ganja 12,36 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar di jalan Merbou

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:39 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru