Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Barak Narkoba di Tanjung Morawa, Kurir Sabu Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial BP (19) ditangkap saat diduga hendak mengantarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026) sore.

 

Dalam penindakan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut juga membongkar dan memusnahkan barak narkoba yang diduga menjadi lokasi peredaran sabu di kawasan tersebut.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi yang dikenal sebagai barak narkoba.

 

“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).

 

Setelah melakukan pemantauan di lokasi, petugas kemudian melakukan undercover buy atau pembelian terselubung terhadap target yang dicurigai.

 

“Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Dukung Kesejahteraan Warga, Polda Sumut Salurkan Beras SPHP Lewat GPM

 

Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di barak narkoba yang berada di sekitar lokasi dan menemukan tambahan paket sabu yang disebut milik seorang pria berinisial Mondo yang kini masih dalam penyelidikan.

 

“Barak narkoba tersebut langsung dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ungkap Ferry.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli atas perintah Mondo dan telah beberapa kali melakukan pengantaran dalam sehari.

 

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelasnya.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga mengendalikan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

 

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

PS Tersangka Kasus TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik
Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung
Polres Jember Bentengi Generasi Muda, Rangkul KIPAN Putus Rantai Narkoba
Polres Gresik Peduli, Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga 3 Desa
Syukuran HUT Polwan ke-78, Kapolres Langkat Apresiasi Dedikasi Srikandi Polri
Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu
Operasi Tumpas Narkoba 2026 : Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

PS Tersangka Kasus TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Jumat, 4 September 2026 - 13:25 WIB

Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik

Jumat, 4 September 2026 - 13:24 WIB

Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

Jumat, 4 September 2026 - 13:21 WIB

Polres Jember Bentengi Generasi Muda, Rangkul KIPAN Putus Rantai Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 13:19 WIB

Polres Gresik Peduli, Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga 3 Desa

Berita Terbaru