Gunungsitoli, SUMUT, (NVC) – Kekecewaan mendalam menyelimuti Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper, korban penganiayaan di Nias, setelah sejumlah oknum polisi dari Polres Nias diduga melindungi Frans Candra Ziliwu alias Candra, pelaku penganiayaan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Insiden ini memicu kemarahan korban dan kuasa hukumnya, yang kini berencana melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Peristiwa yang memicu dugaan ini terjadi pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 00:45 WIB, ketika tim Reskrim Polres Nias mendatangi kediaman orang tua Frans Candra di Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli.
Ama Iper, sebagai pelapor dan korban, turut serta mendampingi petugas untuk menunjukkan lokasi. Namun, alih-alih melakukan penangkapan terhadap DPO yang sudah berada di depan mata, petugas justru pulang tanpa membawa Frans Candra.
Ama Iper mengungkapkan kekecewaannya, mengingat Frans Candra adalah pelaku penganiayaan yang melakukan pemukulan dengan kursi kayu dan belum divonis, berbeda dengan ayahnya, Amati Ziliwu alias Ama Candra, yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Gunungsitoli hingga putusan kasasi.
“Yang sudah divonis itu hanya Amati Ziliwu alias Ama Candra, sedangkan anaknya yang juga turut menganiaya saya dengan kursi kayu belum divonis, karena Frans Candra alias Candra setahu saya belum divonis karena telah melarikan diri sesuai surat DPO dari Polres Nias,” jelas Ama Iper dengan nada kesal. Ia menambahkan bahwa surat DPO telah lama diterbitkan, namun tidak ada tindak lanjut dari penyidik.
Lebih lanjut, Ama Iper mengatakan bahwa petugas yang datang terkesan ragu dengan surat DPO dan lebih meyakini putusan hakim terhadap Amati Ziliwu. Sebagai contoh, ia menirukan arahan petugas:
“Petugas pulang beri pesan agar besok saya hadir ke Polres nanti siang, kami tak berani tangkap karena ada putusan pengadilan, ini sudah selesai.” Hal ini menunjukkan kebingungan atau ketidakpahaman petugas terhadap status DPO yang seharusnya segera ditindaklanjuti.

Menanggapi hal ini, Sudaali Waruwu, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Sudaali Waruwu, S.H.,M.H. DAN REKAN, menyatakan kekecewaan mendalamnya.
“Sebagai kuasa hukum dari korban, saya sangat kecewa pada tim Buser, dan Penyidik/penyidik pembantu yang menangani perkara ini, seharusnya Tersangka yang sudah DPO dilakukan penangkapan, sepanjang status DPO itu belum dicabut, bukan malah dibebaskan,” tegas Sudaali.
Ia menilai tindakan ini tidak profesional dan berpotensi melanggar etik kepolisian karena membiarkan seorang buronan bebas setelah ditemukan.
Sudaali juga menambahkan bahwa dengan tidak ditahannya tersangka, Frans Candra menjadi semakin leluasa untuk melarikan diri, yang mempersulit proses hukum lebih lanjut. Ia bahkan mencurigai adanya upaya saling lempar tanggung jawab di internal Polres Nias.
Contoh konkretnya, saat Sudaali bertanya kepada Juper (Juru Periksa) berinisial A.L. mengenai kasus ini melalui pesan WhatsApp, A.L. mengaku berada di Nias Barat.
Namun, Sudaali kemudian melihat A.L. masih berada di Mapolres Nias pada hari yang sama. “Sepertinya hanya akal-akalan untuk terlepas dari tanggung jawab saja,” ujar Sudaali.
Di sisi lain, PS Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea, sempat memberikan klarifikasi. Menurutnya, tim Opsnal Polres Nias tidak jadi membawa Frans Candra karena yang bersangkutan menunjukkan salinan putusan perkara dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 210/Pid.B/2021/PN Gst. yang menyatakan Frans Candra Ziliwu tidak bersalah.
“Rencana kami selanjutnya melengkapi administrasi untuk pencabutan status DPO terhadap Frans Candra Ziliwu itu,” terang Motivasi.
Namun, pernyataan Motivasi Gea ini langsung dibantah keras oleh Sudaali Waruwu. Sudaali menduga pernyataan tersebut tidak berpihak kepada korban, karena bertolak belakang dengan putusan yang ia peroleh dari Pengadilan Negeri Kelas IIB Gunungsitoli.
Sudaali menegaskan bahwa ia memiliki salinan putusan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Pengadilan Tinggi, hingga putusan Kasasi, dan ketiganya tidak ada yang menyatakan Frans Candra Ziliwu tidak terbukti bersalah.
“Bahkan Salinan Putusan itu telah saya tunjukkan pada Juper A.L. hingga saat ini belum dikembalikan oleh A.L.,” tambahnya, memperkuat dugaannya.
Melihat kondisi ini, Sudaali mendesak Kapolres Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, untuk segera mengawasi dan menindak personel yang dinilai lalai dalam menangani perkara ini. Jika tidak ada tindakan tegas, Sudaali mengancam akan melaporkan kasus ini kepada Kapolri melalui Divpropam dan Irwasum Mabes Polri, serta Kompolnas RI di Jakarta, guna memastikan oknum-oknum yang terlibat diperiksa dan ditindak sesuai aturan.
Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Nias melalui PS Kasi Humas, AIPDA M. Motivasi Gea, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan gelar perkara terkait masalah DPO tersebut.
“Mohon menunggu dulu ya kami sedang melakukan Gelar perkara terkait masalah DPO itu, mohon bersabar menunggu ya Pak dalam 2 hari ke depan akan kami jelaskan apa hasil Gelar Perkaranya dari Reskrim Polres Nias, sedang berlangsung Pak,” kata Motivasi pada Rabu (24/9/2025).
(Jamil Mendrofa).






















