DPRD Nisel Setujui 2 Ranperda 2025 – 2045

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, (NVC) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Bangunan Gedung (BG) 2025 s/d 2045.

Persetujuan ini disampaikan melalui pandangan akhir dari 7 Fraksi dan permintaan persetujuan lisan dari anggota DPRD Nisel melalui Sidang paripurna yang dilaksanakan diruang rapat paripurna, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk dalam, Selasa (11/3/2025).

Rapat paripurna itu langsung dipimpin oleh ketua DPRD Nisel Elisati Halawa, ST dan didampingi oleh wakil ketua Wirahati Loi, SH dan Sokhiwanolo Waruwu dan 25 anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut turut hadir Bupati Nisel Sokhiatulo Laia, Wakil Bupati Nisel Ir. Yusuf Nache, ST.,MM, Sekda Ikhtiar Duha, mewakili Kapolres Nisel, mewakili Danramil Teluk dalam, mewakili Kajari Nisel, asisten, staf ahli, kepala OPD dan para Camat.

Melalui pandangan Pemerintah, Bupati Nisel yang disampaikan oleh Wakil Bupati Nisel Yusuf Nache menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Nisel bisa menghadiri rapat paripurna
dalam rangka persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025 s/d 2045 dan Ranperda Bangunan Gedung (BG), ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Nisel menyampaikan fungsi DRPD adalah fungsi legislasi, maka sesuai kewenangan dimaksud DPRD melakukan pembahasan setiap Ranperda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah sehingga menghasilkan Perda yang mengandung nilai-nilai strategis dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nisel yang bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis, tukasnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda Sumut, Kodam I/BB dan Pemprov Sumut Rubuhkan THM Marcopolo

Yusuf Nache mengungkapkan, untuk mencapai keberhasilan pembangunan yang sejalan dengan amanah peraturan perundang – undangan diperlukan Perda yang menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan yang bertujuan untuk peningkatan kemajuan daerah, ungkap Nache.

Wabup menjelaskan, Ranperda tentang RPJPD tahun 2025 s/d 2045 dan Ranperda tentang Bangunan Gedung (BG), merupakan salah satu langkah kita untuk meningkatkan kepastian hukum, guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan kabupaten nisel, jelasnya.

Kata dia, Pemda Nisel mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota DPRD selama pembahasan, terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum jangka panjang daerah.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dan mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran, dalam rangka melaksanakan pembahasan 2 Ranperda dari awal hingga dapat disetujui bersama hari ini, ucapnya. (RisGow)

Editor : Red

Berita Terkait

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa
Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani
Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka
PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin
Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Berita Terbaru

Headlines

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:47 WIB