Pekanbaru, (NV) — Sindang pembacaan gugatan pemutusan hubungan kerja industrial ( PHI) di pengadilan negeri Pekanbaru nomor : 26/Pdt. Sus – PHI/2025/ PN. Pbr, yang di agendakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, (15/04/2025).
Dipimpin oleh Hakim Ketua, Roni Susanto, S.H, M.H. Sidang tersebut di dampingi dua Hakim Anggota : 1. Abdul Haris, SH. 2. Rustam Sinaga, S.H. M.H. dan Panitera Pengganti, Dita Triwu Lany.
Sidang dibuka untuk umum. Namun terlihat di persidangan pihak tergugat (PT PALMA suatu) tidak terlihat hadir ( mangkir) sehingga Sidang tersebut ditunda dan di jadwalkan pada tgl 25/04-2025.
Namun alasan perusahaan tidak hadir di persidangan yang telah di jadwalkan oleh pengadilan negeri Pekanbaru belum terkonfirmasi hingga berita ini di terbitkan.
Kuasa hukum para penggugat Yunaldi Zega, SH. Mengatakan perusahaan tidak jentelmen.
” Saya nilai pihak perusahaan PT Palma satu tidak jentelmen menghadapi proses hukum, sengaja mengulur – ngunlur waktu” ungkap nya
” Disini kita tau perilaku perusahaan PT Palma satu ini sangat memprihatinkan, Hingga tidak segan – segan meng diskriminasi karyawan nya sebagai mana kita ketahui kejadian pengusiran paksa dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap klien kami Fatizaro Hia cs (4) tertanggal 24 Januari 2025.
Dimana bukti yang telah kami peroleh bahwa perusahaan PT Palma satu diduga melanggar aturan baik UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Dan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja serta PP 35 tahun 2021,” ungkap nya
“Memprihatinkan kondisi klien kami semenjak di PHK sepihak oleh perusahaan PT Palma satu dari bulan Januari sampai saat ini terancam akan kebutuhan, apalagi tempat tinggal mereka bagaikan burung yang tidak mempunyai sarang ” ujarnya Yunaldin sambil mengeluarkan air mata ketika di wawancarai di ruang kerjanya (15/04)
Kemudian Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan KASBI, Wao Naso’khi Giawa angkat bicara tentang perilaku perusahaan PT Palma Satu tersebut.
” Perilaku perusahaan ini memang sangat keterlaluan, tidak punya hati. Dimana beberapa bulan lalu korban ini di usir secara paksa dan barang – barang mereka di rusak hak mereka sebagai karyawan tidak di berikan oleh perusahaan terebut.
Kita berharap semoga yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Penuh kearifan dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan yang seadil – adil nya dan korban mendapatkan haknya yang sebenarnya sesuai UU yang berlaku ” cetus nya. (Rls)
Editor : RedViral!






















