Hanya dalam 24 Jam, Polsek Pandan Berhasil Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH – Komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam menuntaskan kasus kriminal di wilayah hukumnya membuahkan hasil cepat. Hanya berselang satu hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka utama pencurian warung di Kelurahan Pandan berinisial AL (29) berhasil diringkus Polisi pada Jumat (6/3/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penahanan tersangka pertama, ASP alias Alvin (28), yang telah lebih dulu diamankan pada Kamis (5/3/2026).

“Setelah identitas DPO berinisial AL ini dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zul Efendi.

Keberhasilan polisi meringkus AL dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penetapan tersangka menjadi kunci ditemukannya kembali barang-barang milik korban, Nurmaini Pangaribuan (71).

Baca Juga :  KPU Siak Sampaikan Jumlah Pemilih yang Akan Menggunakan Hak Suaranya Sebanyak 1011 pada PSU Siak Pasca Putusan MK 22 Maret 2025

Polisi yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat langsung melakukan penangkapan pelaku dan barang bukti yang sempat dijual oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan di beberapa titik, petugas berhasil menyita kembali:
• 1 unit TV Advan 21 inci;
• 1 unit kompor gas;
• 3 unit tabung gas LPG 3 kg;
• 1 set blender merk Philips (dalam kotak);
• Satu lusin gelas merk Duralex.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan satu unit mesin pompa air dan kompor gas sebagai barang bukti awal.

Saat ini, kedua tersangka (ASP dan AL) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan. Para pelaku terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan atas kerugian materil korban yang mencapai Rp 10.450.000, termasuk raibnya uang di dalam kotak amal Mesjid Raya Pandan.

Sumber: Humas Polres Tapteng
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110
5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Orang Curanmor
Minggu Kasih Kapolda Sumut: Merawat Kebhinekaan, Menjaga Generasi dan Mewujudkan Sumut Aman
Minggu Kasih di GBI Brahrang, Kapolres Binjai Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas
Enam Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 6.046 Teguran dan Penindakan Humanis
KPPU Kunjungi SPPG DWIKORA Medan, Dorong Pengadaan Pangan Sehat dan Kompetitif
Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Sebelas Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
KPPU: KDMP Harus Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Desa, Bukan Monopoli Baru

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 06:31 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Senin, 2 November 2026 - 06:27 WIB

5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Orang Curanmor

Senin, 2 November 2026 - 06:24 WIB

Minggu Kasih Kapolda Sumut: Merawat Kebhinekaan, Menjaga Generasi dan Mewujudkan Sumut Aman

Senin, 2 November 2026 - 06:23 WIB

Minggu Kasih di GBI Brahrang, Kapolres Binjai Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Senin, 2 November 2026 - 06:20 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 6.046 Teguran dan Penindakan Humanis

Berita Terbaru