Inilah Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Medan Mengenai Tilang Plang Razia

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, SUMUT, (NVC) — Dalam menjalankan tugasnya Polisi Lalu Lintas (Polantas) wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas tersebut di antaranya melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan di Jalan Raya, Senin (15/07/2024).

Umumnya masyarakat Kota Medan masih awam, terkait bukti pelanggaran (tilang) tanpa plang razia.

Disini, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol. Andika Temanta Purba akan menjelaskan secara mendetail.

Ada beberapa waktu lalu, saya mendapatkan pertanyaan dari masyarakat pengguna jalan yang dihentikan dan diberikan sanksi berupa tilang, namun masyarakat tersebut bertanya kenapa razia tanpa ada plang,” kata Andika, Senin (15/07/2024).

Ia pun menjelaskan hal tersebut merupakan miskonsepsi.

Kenapa demikian. Pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan dapat digolongkan menjadi dua.

“Keduanya yakni pemeriksaan kendaraan yang dilakukan secara berkala dan pemeriksaan insidental,” ujarnya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Yang pertama kita (Polisi) boleh melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengguna jalan yang kita rasa perlu, ketika sedang melakukan tugas dilapangan, baik itu pengaturan, penjagaan maupun patroli,” ujar dia.

Beliau juga Menjelaskan apa yang disebut dengan pemeriksaan secara insidental yang tertuang pada Pasal 10 PP Nomor : 80 Tahun 2012 yang menyebutkan Polisi dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Adapun dalam Pasal 3 PP Nomor : 80 Tahun 2012 menyebutkan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan yakni SIM, STNK, STCK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor,” ujar Andika.

Baca Juga :  Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam

Selain itu, sambung Andika, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan cara pengangkutan barang serta izin penyelenggaraan angkutan.

Untuk yang kedua pemeriksaan itu juga boleh dilakukan secara berkala dengan kekuatan yang lebih besar.

Nah ini biasanya kita lakukan apabila ada hal khusus atau tertentu yang menjadi sasaran kita,” sebut Andika.

Suatu contoh kata dia, ketika ada sesuatu kendaraan yang diketahui dicuri dan masuk ke Jalan Perintis Kemerdekaan misalnya. Nah, itu Polisi boleh melakukan razia secara insidentil atau secara berkala.

Dalam Hal ini Petugas kita bisa kita luncurkan kesana untuk Patroli, kalau ditemukan langsung dihentikan.

Nah, kalau berkala pasca kejadian, kita bisa lakukan pemeriksaan dengan kekuatan misalnya 30 orang, semua kendaraan yang melintas kita periksa dan kita lakukan setiap hari dengan sasaran kendaraan yang hilang tadi bisa kita temukan dengan cara itu,” jelasnya.

“Dimana semua pengendara kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya sembari menegaskan pihaknya siap dikoreksi dari masyarakat untuk membangun hal yang positif.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu kewenangan Polisi adalah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Adapun Contoh beberapa pelanggaran lalu lintas yakni melanggar rambu perintah atau larangan, tidak mengenakan Helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor.

“Untuk pengendara yang melanggar aturan ini, Polisi berwenang untuk melakukan penindakan dengan penilangan.

Setiap pelanggaran akan dikenakan pidana denda berdasarkan peraturan yang ada dan melalui penetapan pengadilan,” ungkapnya ke wartawan.
(Redaksi/Indra Tanjung)

Berita Terkait

Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, Personel Diminta Tingkatkan Pengabdian
Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:11 WIB

Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:06 WIB

Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:02 WIB

Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, Personel Diminta Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:05 WIB

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru

Berita Terbaru