Jaksa Penjarakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir 

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil, RIAU, (NV) — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap Tersangka AA. Ia ditahan karena terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Sebelumnya, Tersangka AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif sampai dengan saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perbuatan Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah selanjutnya, Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Kepala Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH., MH dalam konferensi Pers, Kamis (22/5/2025) menyampaikan ke awak media bahwa, Tersangka AA selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan Tersangka SJ yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Adapun peran daripada SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 (enam) kegiatan pembangunan dan juga sebagai Pelaksana pada 2 (dua) kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Secara singkat kronologi perkara tersebut ungkap Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH., MH., yaitu pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Baca Juga :  Aksi Masif Polda Sumut Berantas Narkoba, 2.373 Kasus Terungkap Sejak Awal 2025

Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi, ujar Kajari Andi Adikawira Putera

Lanjut Kajari Rohil Andi Adikawira SH.MH., , kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik menemukan beberapa Perbuatan Melawan Hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

Masih di aula Kantor Kejari Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bapak Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Misael Tambunan, S.H., M.H., membenarkan bahwa tersangka AA pada hari ini di periksa kembali oleh Tim penyidik Pidsus Kejari Rohil dan setelah di periksa selama sekian jam Tersangka AA langsung di tahan dan dibawa langsung ke Lapas Bagansiapiapi.

“Tersangka AA langsung di bawa dan di tahan selama 20 hari kedepannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi, pungkas Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH. (*)

Editor : RedViral!

Berita Terkait

Sholat Subuh Bersama Masyarakat, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba
Bupati Afni Buka MTQ Minas, Tekankan Pembinaan Qori dan Qoriah
Dua Kali Dipanggil Polisi, Terlapor Mangkir, Pelapor Tegaskan Tetap Mencari Keadilan
JMSI Riau Gandeng UIR Gelar Literasi Karhutla dan UKW
Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan
Gerak Cepat Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Truk Trailer Diduga Hasil Curian
Kunjungi Mako Brimob Sumut, Kapolda Irjen Sonny Irawan Beri Pesan Tegas
Secara Tegas, Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Sholat Subuh Bersama Masyarakat, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Bupati Afni Buka MTQ Minas, Tekankan Pembinaan Qori dan Qoriah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Dua Kali Dipanggil Polisi, Terlapor Mangkir, Pelapor Tegaskan Tetap Mencari Keadilan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:58 WIB

JMSI Riau Gandeng UIR Gelar Literasi Karhutla dan UKW

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan

Berita Terbaru

Headlines

JMSI Riau Gandeng UIR Gelar Literasi Karhutla dan UKW

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:58 WIB

Headlines

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:04 WIB