Jua Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria Digelandang ke Polres Binjai

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai, (NVC) — Satuan reserse narkoba polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial *UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30)*, ketiganya diduga sebagai bandar narkoba di jalan Suratin Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (22/9/25) pukul 10.40 WIB

Awal terjadinya penangkapan, pada hari Minggu (21/9) personil sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat, kemudian memberitahukan tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba, dimana rumah tersebut berdekatan dengan sebuah mushola di Jalan Suratin Binjai Timur.

Hasil penyelidikan, tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang di terima sebelumnya.

Kemudian tepatnya pada hari Senin (22/9) pukul 10.40 WIB, petugas berhasil mengendus penghuni rumah yang saat itu sedang berada didalam rumahnya, kemudian petugas langsung gerak cepat (gercep) menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30).

Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti berupa :

Baca Juga :  Apel Pagi, Pemimpin Apel Himbau untuk Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan dalam Bertugas

”2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit HP Andoid merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna merah,1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 310.000,-

Saat ini terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Akp Syamsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, pungkas kasi humas.
*(Redaksi/Indra Tanjung)*

Berita Terkait

Wakil Walikota Pekanbaru Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas!
Keren!! Wali Kota Pekanbaru Gratiskan Seragam Sekolah Anak Kurang Mampu
Wabup Siak Ajak Alumni FEB UMRI Manfaatkan Peluang Bisnis untuk Dukung Pembangunan
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara, Wabup Bagus: Kita Doakan Polri Terus Jaya dan Mengayomi Masyarakat
HUT ke-80 Tahun, Polri Diharapkan Semakin Peka Dalam Mengabdi dan Mengayomi Masyarakat
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Tekankan Transformasi Polri Hadapi Tantangan Global
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:06 WIB

Wakil Walikota Pekanbaru Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas!

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:56 WIB

Keren!! Wali Kota Pekanbaru Gratiskan Seragam Sekolah Anak Kurang Mampu

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:31 WIB

Wabup Siak Ajak Alumni FEB UMRI Manfaatkan Peluang Bisnis untuk Dukung Pembangunan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:28 WIB

Hadiri Upacara Hari Bhayangkara, Wabup Bagus: Kita Doakan Polri Terus Jaya dan Mengayomi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:19 WIB

HUT ke-80 Tahun, Polri Diharapkan Semakin Peka Dalam Mengabdi dan Mengayomi Masyarakat

Berita Terbaru