Kades Lubuk Kembang Bunga Diduga Lakukan Pungli Terhadap Petani Sawit di TNTN Capai Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, (NV) — Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Pelalawan, Riau. Ir H. Rusi Chairus Slamet, selaku Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap petani kelapa sawit yang mengelola lahan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TN Tesso Nilo), kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas perkebunan.

Pungli ini dilakukan dengan cara memungut Rp100 per kilogram dari setiap tandan buah segar (TBS) sawit yang dihasilkan para petani. Praktik ini disebut telah berlangsung lama dan melibatkan banyak petani kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kebun mereka.

“Kami ini petani kecil, mas. Untung kami tidak seberapa, tapi masih juga dipotong seratus rupiah per kilo. Tolong bongkar ini. Kami sangat dirugikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika dihitung secara konservatif, pungutan ini menghasilkan uang dalam jumlah fantastis. Misalnya, seorang petani dengan 10 hektare lahan sawit bisa menghasilkan :

10 hektar × 20.000 kg/hektar × Rp100/kg = Rp20.000.000 per tahun per petani.

Dengan ribuan hektare kebun sawit ilegal di dalam TN Tesso Nilo, potensi dana yang terkumpul diduga mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Mirisnya, dana ini bukan disetorkan ke kas desa atau digunakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan diduga kuat mengalir ke kantong pribadi sang kepala desa.

Saat dikonfirmasi, Kades Lubuk Kembang Bunga membantah tuduhan ini. “Itu hoaks. Mungkin kalau dulu sempat ada wacana dari kelompok tani. Tapi secara pribadi saya tidak pernah meminta,” ujarnya singkat. Rabu (4/6).

Praktik pungli ini tidak hanya mencerminkan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi bagian dari rantai perusakan lingkungan. TN Tesso Nilo adalah kawasan konservasi yang dilindungi, rumah bagi gajah Sumatera dan spesies lain yang terancam punah.

Baca Juga :  Polsek Berastagi Tindak Lanjuti Laporan Perjudian, Tidak Ditemukan Aktivitas Judi

Pungli terhadap hasil sawit dari lahan ilegal di kawasan tersebut secara tidak langsung mendorong dan melegitimasi kegiatan perambahan hutan, yang jelas-jelas melanggar hukum.

Peraturan yang berpotensi dilanggar adalah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pungli dikategorikan sebagai bentuk pemerasan atau penipuan. Ancaman hukumannya penjara 4 – 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.

Perbuatan ini mencoreng integritas pejabat publik dan termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Meskipun bukan pelaku perusakan langsung, sang kepala desa ikut melanggengkan aktivitas ilegal dalam kawasan konservasi.

Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Perwakilan Riau, Amri Koto, menegaskan bahwa kejaksaan dan kepolisian harus segera bertindak.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Informasi dari lapangan sangat jelas, kepala desa diduga melakukan pungli bernilai miliaran rupiah. Kami mendesak Kejari Pelalawan untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses secara hukum.”

Amri menambahkan, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada satu individu. “Harus diusut tuntas. Siapa saja yang menerima aliran dana, siapa yang menutup mata, dan bagaimana jaringan pungli ini bisa berjalan begitu lama di kawasan hutan konservasi nasional.” tegasnya.

Atas peristiwa ini demi tercapainya penegakan hukum yang adil dan memulihkan Kerugian Negara, pelakunya harus ditangkap, dan diadili. Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi dan pembiaran terhadap perambahan hutan berjalan beriringan. Penegak hukum tidak boleh ragu menindak tegas, tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memeriksa aliran dana hasil pungli. Mengungkap semua pihak yang terlibat. Menyita aset hasil kejahatan. Mengadili pelaku dengan transparan dan terbuka untuk publik. Tidak ada tempat bagi pejabat yang memeras rakyat kecil dan menggadaikan lingkungan demi kepentingan pribadi.

(*/DIAH VIVIAN SARI SH)

Berita Terkait

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian
Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:05 WIB

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:12 WIB

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:42 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Berita Terbaru