PEKANBARU — Penanganan laporan dugaan intimidasi di Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi kembali menuai sorotan tajam.
Kali ini, Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., angkat suara dengan nada kecewa dan mendesak langsung Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana agar memastikan perkara tersebut segera ditindaklanjuti secara serius.
Pernyataan Freddy disampaikan pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah dirinya mengetahui pemberitaan mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Yang menjadi sorotan Freddy adalah informasi bahwa hampir dua bulan setelah laporan disampaikan, seorang bernama Memey disebut baru akan dimintai keterangan pada Jumat pekan depan.
Bagi Freddy, kondisi tersebut patut dipertanyakan.
“Saya kira selama laporan ke Polres Kuansing dan statement saya sebelumnya diberitakan, termasuk pernyataan terbuka yang sudah saya sampaikan melalui media sosial, proses penanganan perkara ini sudah berjalan dengan baik,” ujar Freddy.
“Tapi kalau seperti ini, terus terang saya kecewa. Masa sudah hampir dua bulan, masih ada pihak yang baru akan diperiksa minggu depan atau hari Jumat seperti yang disampaikan penyidik?” tegasnya.
FREDDY DESAK KAPOLRES KUANSING
Freddy secara terbuka meminta Kapolres Kuantan Singingi turun tangan memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, objektif dan transparan.
Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan.
“Saya mendesak Kapolres Kuansing untuk segera memastikan perkara ini ditindaklanjuti. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ini menyangkut marwah organisasi GRANAT.”
Freddy mengatakan GRANAT tidak meminta perlakuan khusus.
Namun, sebagai organisasi yang berkepentingan terhadap persoalan yang terjadi di sekretariatnya, GRANAT berhak meminta kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak meminta penyidik memihak GRANAT. Kami tidak meminta perkara ini diputus sesuai keinginan kami. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Periksa semua pihak yang berkaitan, teliti seluruh bukti, lalu tentukan berdasarkan fakta dan hukum.”
“HAMPIR DUA BULAN, APA YANG SUDAH DILAKUKAN?”
Menurut Freddy, pertanyaan publik dan organisasi saat ini sederhana.
Apa saja yang telah dilakukan penyidik selama hampir dua bulan?
Siapa saja yang sudah diperiksa?
Apakah seluruh saksi telah dimintai keterangan?
Apakah pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa telah diperiksa?
Dan sejauh mana bukti-bukti yang disampaikan pelapor telah diteliti?
“Jangan sampai pelapor harus terus bertanya berkali-kali baru mendapatkan informasi. Kalau memang ada tahapan yang harus dilakukan, silakan dilakukan. Kalau masih ada saksi yang harus diperiksa, periksa. Kalau ada bukti yang perlu dilengkapi, sampaikan. Tetapi prosesnya harus jelas.”
Freddy juga mengingatkan bahwa sebelumnya persoalan SP2HP sempat menjadi sorotan.
Setelah pemberitaan mengenai belum diterimanya SP2HP, dokumen tersebut kemudian diterbitkan dan diteruskan kepada Athia pada 13 September 2026.
Namun kini, menurut Freddy, persoalannya bukan lagi sekadar SP2HP.
“SP2HP sudah diterbitkan. Sekarang kami ingin tahu tindak lanjut konkretnya apa. Jangan berhenti pada administrasi. Perkara harus diproses sampai terang.”
Sikap Freddy bukan baru kali ini disampaikan.
Pada 19 Agustus 2026, ia telah menyatakan secara terbuka bahwa Polres Kuantan Singingi harus mengusut peristiwa yang terjadi di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing pada 13 Agustus 2026.
Saat itu, Freddy meminta polisi tidak hanya melihat kejadian dari permukaan, tetapi juga mengungkap akar persoalan dan pemicu peristiwa.
Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ada persoalan, mari kita bawa ke jalur hukum. Kalau ada tuduhan, silakan buktikan di hadapan hukum.”
Pada saat yang sama, Freddy meminta seluruh jajaran DPC GRANAT Kuansing menahan diri dan tidak melakukan tindakan balasan.
Sikap tersebut, kata Freddy, tetap berlaku sampai sekarang.
“Kami tetap minta seluruh pengurus GRANAT menahan diri. Jangan terprovokasi. Jangan mengambil tindakan di luar hukum. Tetapi menahan diri bukan berarti kami diam terhadap proses hukum.”
Freddy kemudian memberikan penegasan lebih keras.
Ia menyatakan GRANAT akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur kelembagaan dan hukum.
Jika penanganan perkara tidak memperoleh kejelasan di tingkat Polres Kuantan Singingi, Freddy menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Riau.
Bahkan, jika diperlukan, hingga Mabes Polri.
“Kalau perkara ini tidak dapat dituntaskan di tingkat Polres Kuansing, kami siap membawa dan menyampaikan persoalan ini ke Polda Riau. Kalau di Polda Riau belum mendapatkan penyelesaian sesuai proses hukum, kami siap menyampaikan sampai ke Mabes Polri.”
Menurut Freddy, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidik.
“Kami tidak mengambil alih kewenangan aparat. Itu bukan tugas kami. Tugas kami adalah mengawal agar persoalan yang menyangkut organisasi kami tidak hilang begitu saja tanpa kejelasan.”
Freddy kembali menegaskan bahwa perkara tersebut memiliki arti penting bagi organisasi.
Sebab, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Sekretariat DPC GRANAT Kuantan Singingi.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan pribadi.
“Ini menyangkut marwah organisasi GRANAT. Karena itu jangan pertaruhkan marwah organisasi hanya karena prosesnya tidak jelas. Kami ingin persoalan ini terang melalui hukum.”
Ia meminta Kapolres Kuantan Singingi memastikan jajarannya bekerja secara profesional dan tidak membiarkan perkara tersebut menggantung.
GRANAT TIDAK MENCARI KONFLIK
Meski menyampaikan desakan keras, Freddy kembali mengingatkan bahwa GRANAT tidak menginginkan konflik.
Ia meminta seluruh pengurus dan kader tetap menjaga ketertiban serta menyerahkan proses hukum kepada aparat.
“Kami tidak mencari konflik. Kami tidak mencari keributan. Kami tidak ingin main hakim sendiri. Kami hanya ingin hukum bekerja.”
Freddy menegaskan, organisasi akan tetap menghormati proses hukum sepanjang proses tersebut berjalan secara profesional dan transparan.
“Kalau memang perkara ini tidak memenuhi unsur, silakan jelaskan berdasarkan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Kami siap menerima apa pun hasilnya sepanjang prosesnya benar, objektif dan transparan.”
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa GRANAT akan tetap mengawal perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polres Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi, penyidik maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. (*)
Sumber : Rilis






















