RIAU, (NV) — Kejaksaan Tinggi Riau pastikan kasus dugaan penjualan Lahan dan Kebun di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang diduga melibatkan seorang mantan Kepala Desa, Ilyas Sayang dan Pengusaha, Edi Suryanto, sudah masuk ke tahap Penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Lukman Abas, SH membenarkan hal itu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH menjawab pertanyaan / konfirmasi dari Awak Media hariantop.com dan nadaviral.com via pesan tertulis di WhatsApp. Kamis, (27/3/2025), Pukul 12.30 WIB.
“Iya, kasus tersebut memang sedang berproses di Kejati Riau. Untuk perkembangannya, sudah di Tahap Penyidikan. Ada lagi yang ingin dipertanyakan?,” kata Kasi Penkum Zikrullah.
Ditanya soal pemanggilan para pihak yang terlibat dan atau yang erat kaitannya dalam kasus tersebut, Kasi Penkum mengatakan tentu dilakukan pemanggilan.
“Kalau panggilan, itu Teknis. Yang jelas orang-orang yang terkait Perkara, tentunya sejauh ini dilakukan pemanggilan,” sebut Zikrullah.
Sehari sebelumnya, Rabu, tanggal 26 Maret 2025. Awak Media ini melakukan konfirmasi kepada Edi Suryanto dan Ilyas Sayang yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penjualan Lahan dan Kebun seharga Rp 65.000.000.000 (Enam Puluh Lima Miliar), namun keduanya tidak mau menjawab dan membalas pesan konfirmasi tertulis dari Awak Media Media.
Apakah Ilyas Sayang segera ditahan? Demikian juga dengan Edi Suryanto pengusaha besar terkenal yang pernah menjadi Buronan Kepolisian (DPO) itu segera ditahan?
Ternyata, sesuai hasil pencarian di google, Edi Suryanto terdaftar sebagai DPO Polri sejak tanggal 5 September 2019, khususnya di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau. Namun, belum ada perkembangan kasus tersebut hingga saat ini.
Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Hery Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom saat dikonfirmasi Media ini terkait status DPO Edi Suryanto pada Kamis, (27/3/2025), Pukul 14.55 WIB baik melalui pesan tertulis, maupun Telepon, namun tidak mau merespon.
Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Hariyanto mengungkapkan bahwa, Lahan yang dikelola Edi Suryanto tidak ada IUP dan atau Izin Perkebunan.
“Kita menduga, dari luas Lahan 200 Ha, ada Surat SKGR nya, sedangkan yang 300 Ha lagi, sempat diurus Sertifikat nya. Awalnya, daerah itu dihasilkan Kayu Chip dan dijual ke luar. Mereka yang terlibat, bisa dikenakan UU Perkebunan, Kehutanan dan Lingkungan,” ungkap Hariyanto via Telepon WhatsApp kepada Media hariantop.com. Kamis, (27/3/2025), Pukul 16.13 WIB.
Supaya kasus ini cepat tuntas, tambahnya, semua pemilik Kebun dari awal, juga harus dipanggil dan diperiksa oleh Polda dan Kejati Riau.
“Dari hasil hutan tersebut, hingga dugaan penjualan Lahan sebesar Rp 65 miliar, PSDR juga tidak dibayar, dengan begitu, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, harus dijerat dengan UU Hukum Pidana. Jangan hanya Ilyas Sayang dan Edi Suryanto saja yang dipanggil,” tegas Hariyanto.
Diberitakan sebelumnya dengan Judul, ES dan IS Diduga Terlibat Jual Lahan di Kota Garo, Kajati Riau: Proses Sedang Berlanjut, Tunggu Saja, Kami Sedang Menanganinya
Dugaan jual beli Lahan di Kota Garo, Kecamatan Tapung oleh oknum inisial (ES) yang diduga disetujui atau sekongkol dengan oknum Kepala Desa (sudah mantan) yang kini menjabat Anggota DPRD Kampar periode 2024-2029 inisial IS sesuai Tandatangan dan Cap Pemdes setempat.
Lahan yang belum jelas status izin tersebut diduga dijual inisial ES beberapa waktu lalu kepada pihak tertentu dengan nilai Rp 65 miliar.
Hal tersebut didukung dengan keterangan orang dalam dari pihak ES inisial (KD) dan (GT) kepada Aktivis Lingkungan dan Jurnalis beberapa waktu lalu saat berbincang di salah satu Warung Kopi di Pekanbaru.

Dikonfirmasi hariantop.com usai digelar Press Release oleh Kajati Riau, Lukman Abas bersama jajaran di Aula Gedung Kantor Kejati Riau. Selasa, (31/12/2024) lalu.
Kajati mengatakan, kasus Lahan atau Perkebunan Sawit yang belum jelas status kepemilikannya, tidak punya Izin atau ilegal, menjadi fokus Kejaksaan di awal Tahun 2025.
“Persoalan Lahan di Riau ini cukup jelas, namun selama ini Kejati Riau lebih fokus pada kasus-kasus lainnya. Untuk Tahun 2025, kami prioritaskan penanganan nya,” kata Kajati.
Terkait kasus penjualan Lahan di Kota Garo, Kabupaten Kampar yang melibatkan pengusaha inisial ES dan mantan Kepala Desa Kota Garo inisial IS yang saat ini menjadi Anggota DPRD Kampar, sudah dilakukan penanganan kasusnya.
“Ya, seperti saya sampaikan tadi, bahwa kasus penjualan Lahan di Kota Garo, sudah mulai diproses secara hukum, tetap dimonitor, di up date perkembangannya serta ditunggu saja hasil penanganan kasus nya,” ujar Lukman sambil berjalan keluar dari ruangan acara Press Release.
Sedangkan kasus lainnya, adalah dugaan Gratifikasi senilai Rp 5,550 miliar kepada sejumlah pihak oleh perusahan PT. Suntara Gajapati di Dumai untuk memuluskan proses pengurusan Izin, serta dugaan penguasaan lahan Sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sekitar 200 Ha tanpa Izin dan dugaan penggelapan Pajak.
Persoalan kedua kasus tersebut belum ada peningkatan secara signifikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau maupun Polda Riau. Sementara kasus tersebut, diperkirakan kerugian Negara cukup besar dan harus dipertanggung jawabkan.
“Kedua persoalan ini, data lebih dari cukup masih, seperti Surat yang diterbitkan dan ditandatangi IS dan. ES, saat ini masih dipegang oleh Aktivis Lingkungan. Demikian halnya data perusahaan lainnya,” sebut Aktivis Lingkungan yang belum mau disebut namanya beberapa waktu lalu.
“Secara bersama-sama kita akan menghadap Presiden RI Prabowo – Gibran untuk menyerahkan data tersebut supaya dibuka dan diproses hukum. Mohon dukungannya, gerakan ini semua akan berjalan lancar,” ungkapnya. ***
Penulis : Bomen
Kategori : PMH/Lingkungan
Foto : Medsos/Doc
Editor : RedViral






















