Kodim 0321/Rohil Gerebek Transaksi Sabu di Simpang Kanan, Satu Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil, (NV) – Unit Intel Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Suka Makmur, Kep. Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (12/5/2025) pukul 01.45 WIB.

Dalam penggerebekan itu, seorang terduga pengedar, S (48), ditangkap bersama enam paket sabu, sementara seorang calon pembeli berhasil melarikan diri.

Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP melalui Plh Dan Unit menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah. Pada Minggu (11/5/2025) pukul 22.00 WIB, saat Batih Unit Intel Kodim 0321/Rohil bersama tiga anggota membeli BBM eceran di sebuah warung di Dusun Suka Makmur, seorang warga anonim melapor adanya rumah yang kerap menjadi tempat transaksi sabu.

Mendapatkan informasi itu, sekitar pukul 22.20 WIB, tim memantau lokasi, mendeteksi aktivitas mencurigakan, dan bergerak mendekati rumah tersebut.

Penggeledahan mengungkap enam paket sabu dengan rincian satu klip senilai Rp 300.000, tiga klip Rp100.000, dan dua klip Rp 50.000. Barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai Rp 10.000, satu unit HP Samsung, satu bungkus rokok Club X, tiga korek api, satu kaca pirex, tiga pipet modifikasi sebagai sendok, dan satu jarum modifikasi.

Tersangka S, yang berprofesi sebagai petani warga Dusun Suka Makmur, mengaku memperoleh sabu dari bandar berinisial RR, warga Kabupaten Ranto Prapat, Sumatera Utara, yang dikenalnya melalui seorang pengedar di Cikampak. Rumah di jalan buntu tersebut sengaja dipilih untuk transaksi karena sulit dijangkau.

Baca Juga :  Tasyakuran Khatam Al Qur'an Kelas IX SMP Lancang Kuning Dumai Angkatan I Tahun 2025/2026

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Pos Babinsa Kecamatan Simpang Kanan untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polsek Simpang Kanan. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, S dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Keresahan Warga dan Komitmen Kodim

Peredaran sabu di Simpang Kanan telah lama meresahkan warga, dengan laporan gangguan keamanan yang diduga terkait narkotika. Penangkapan ini diapresiasi sebagai respons nyata terhadap keluhan masyarakat.

“Kodim 0321/Rohil berharap, dengan maraknya peredaran narkoba, Pemda Rohil membentuk satgas khusus internal kabupaten untuk memberantas narkoba di wilayah Rokan Hilir. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Rohil, kami juga mengusulkan pembentukan kantor BNN khusus di Rohil agar ada institusi yang fokus menangani narkoba,” ujar Dandim 0321/Rohil melalui Plh Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil.

Ia menambahkan, “Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan keterlibatan narkoba, kami berkomitmen menindaklanjuti. Jika ada oknum TNI atau keluarganya terlibat, laporkan ke Kodim 0321/Rohil, dan kami pastikan akan ditindak tegas. Say no to drugs. Mari bersama memerangi narkoba,” ajaknya. (Mis)

Editor : RedViral

Berita Terkait

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian
Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:05 WIB

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:12 WIB

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:42 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Berita Terbaru