KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik, Manfaat Ekonomi Capai Rp 1,477 Triliun

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian evaluasi dampak Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 terkait dugaan diskriminasi algoritma dalam pemilihan jasa kurir di platform e-commerce Shopee.

Kajian yang dilakukan bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana tersebut menyimpulkan intervensi KPPU menghasilkan manfaat ekonomi sebesar Rp1,477 triliun bagi ekosistem penjual, pembeli, dan industri logistik nasional dalam setahun terakhir.

Perkara tersebut berawal dari dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Shopee diduga mengatur algoritma platform untuk memprioritaskan layanan afiliasinya, Shopee Express (SPX), dibandingkan mitra kurir eksternal seperti JNE dan J&T. Menanggapi hal itu, Shopee mengajukan komitmen perubahan perilaku berupa revisi algoritma pemilihan kurir yang dituangkan dalam Pakta Integritas, sehingga KPPU menghentikan pemeriksaan perkara berdasarkan komitmen tersebut.

Kajian yang menggunakan survei terhadap 400 responden, terdiri dari 200 penjual dan 200 pembeli, serta wawancara mendalam dengan asosiasi pelaku usaha jasa kurir, menemukan perubahan yang terjadi masih bersifat parsial. SPX masih menguasai pangsa pilihan penjual sebesar 48,5 persen dan pilihan pembeli sebesar 61,5 persen. Selain itu, pengaruh algoritma platform terhadap keputusan pembeli masih tergolong kuat, dengan probabilitas pemilihan kurir J&T turun hingga 98,2 persen saat bertransaksi di Shopee.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan intervensi KPPU telah membuka ruang persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir, namun perubahan struktural masih membutuhkan waktu dan pengawasan berkelanjutan.

Baca Juga :  Sinergi TNI–Polri di Batang Toru, Brimob Polda Sumut Fokuskan Pemulihan Warga Terdampak Bencana

“Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir, namun kami menyadari bahwa perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan. KPPU akan terus memantau implementasi komitmen ini secara ketat untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh pelaku usaha, besar maupun kecil,” ujar Gopprera.

Dari sisi kualitatif, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyebutkan dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan terbesar yang mampu beroperasi di ekosistem Shopee. Asosiasi juga menyoroti skema promosi gratis ongkos kirim yang membebankan 40 hingga 70 persen biaya kepada perusahaan kurir eksternal.

Kajian tersebut mengestimasi manfaat ekonomi berupa surplus penjual sebesar Rp872 miliar melalui efisiensi biaya operasional, surplus pembeli Rp221,57 miliar melalui peningkatan kebebasan memilih jasa kurir dan mitigasi risiko transaksi barang bernilai tinggi, serta pemulihan nilai pasar logistik sebesar Rp384 miliar melalui kembalinya sebagian pangsa pasar kepada kurir eksternal.

Berdasarkan hasil kajian, KPPU merekomendasikan pengawasan lebih ketat terhadap biaya nonharga seperti handling fee, penerapan netralitas algoritma untuk transaksi bernilai tinggi, peninjauan praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi menjadi predatory pricing terselubung, serta pembentukan divisi ekonomi digital di internal KPPU.

“Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi,” tegas Gopprera.

(*/Mg/lCT)

Berita Terkait

Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas
Hanya Dalam 4 Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Bandar Narkoba
Polres Dumai Amankan Tersangka Penggelapan Uang Rp 450,2 Juta
Komisi X DPR RI Setujui DAK Pendidikan Rp 240,4 Miliar dan Rehabilitasi Istana Siak
Bupati Afni Minta DPR RI Beri Perhatian Khusus Renovasi Cagar Budaya Istana Siak
Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Amankan Dua Orang Terduga Pengedar Sabu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:18 WIB

Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:14 WIB

KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik, Manfaat Ekonomi Capai Rp 1,477 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:39 WIB

Hanya Dalam 4 Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Bandar Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:45 WIB

Polres Dumai Amankan Tersangka Penggelapan Uang Rp 450,2 Juta

Berita Terbaru

Headlines

Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Jul 2026 - 23:18 WIB