KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham oleh PT ITM Bhinneka Power dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Sidang tersebut terkait Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power.

Agenda sidang perdana berisi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung. Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis.

Baca Juga: Bantuan Sosial sebagai Wujud Simpati dan Empati, Rutan Tanjung Pura Perkuat Kepedulian terhadap Keluarga Warga Binaan
Perkara ini bermula dari transaksi akuisisi pada 2023, di mana PT ITM Bhinneka Power mengambil alih 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset dengan nilai Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Kapolres Pesisir Barat Bersama Masyarakat Kuala Stabas Jaga Kamtibmas

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang memenuhi ambang batas nilai aset dan/atau penjualan gabungan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif. Dalam perkara ini, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 2 November 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 7 November 2023. Dengan demikian, terlapor diduga terlambat selama tiga hari kerja dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Baca Juga: Kantah Deli Serdang Gelar Coaching Clinic
PT ITM Bhinneka Power diketahui bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan, dengan kegiatan utama pada pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan.

Usai mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan dalam tahapan pemeriksaan pendahuluan, sebelum Majelis Komisi memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Lubuk Gaung
Kabel Semrawut Meresahkan Warga, Ditunggu Atensi Wali Kota Dumai!!
3 Bulan Kasus Penganiayaan Tanpa Progres, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Kinerja Polsek Tualang
Gelar Razia Insidentil, Lapas Narkotika Rumbai Terus Komitmen Wujudkan Zero Halinar
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Sembilan Siapkan Lahan untuk Tanami Jagung Pipil
Satresnarkoba Polres Binjai Kembali Gerebek dan Hancurkan Barak Narkoba di Desa Perdamaian
Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan
Perketat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Sosialisasi dan Penguatan Tata Tertib Bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:58 WIB

Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Lubuk Gaung

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:23 WIB

Kabel Semrawut Meresahkan Warga, Ditunggu Atensi Wali Kota Dumai!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:26 WIB

3 Bulan Kasus Penganiayaan Tanpa Progres, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Kinerja Polsek Tualang

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:20 WIB

Gelar Razia Insidentil, Lapas Narkotika Rumbai Terus Komitmen Wujudkan Zero Halinar

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:17 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Sembilan Siapkan Lahan untuk Tanami Jagung Pipil

Berita Terbaru